Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sebut Perombakan Divisi Propam Polri Masih Dikaji, Biro Paminal Disorot

Kompas.com - 10/02/2023, 16:57 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya buat mencegah penyalahgunaan wewenang, seperti yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, saat ini sedang dikaji.

Salah satu caranya adalah dengan mengembalikan biro pengamanan internal (Paminal), yang berfungsi sebagai penyelidik, dari Divisi Propam ke Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.

"Salah satu yang dievaluasi sekarang adalah untuk memecah kembali Paminal untuk dikembalikan ke Baintelkam," kata Guru Besar Universitas Bhayangkara Prof. Hermawan Sulistyo, dalam program Ni Luh di Kompas TV, seperti dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Menurut akademisi yang akrab disapa Kikiek itu, jika fungsi Paminal dikembalikan ke Baintelkam maka kewenangan penyelidikan di Divisi Propam bisa dikurangi dan diharapkan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: LPSK: Kalau Tidak Ada Keterangan Bharada E, Bisa Saja Ferdy Sambo Tak Jadi Pelaku Utama

"Ini salah satu solusi ya, tapi itu belum matang, belum jadi keputusan, masih dikaji," ujar Hermawan yang juga menjabat Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional (Puskamnas).

Hermawan mengatakan, kewenangan Divisi Propam Polri sebelum Sambo menjabat memang tidak terlampau kuat. Terutama sebelum penggabungan Paminal menjadi sebuah biro di dalam Propam.

Menurut Hermawan, kewenangan penyelidikan yang berada di tangan Paminal itulah yang membuat Propam di masa kepemimpinan Sambo menjadi disegani. Sebab kewenangan disiplin hingga penyelidikan menumpuk di tangan Kadiv Propam.

"Karena ada penyatuan kewenangan antara Paminal yang sifatnya intelijen, pra kejadian atau penyelidikan sebelum satu orang bisa dijadikan tersangka di dalam disiplin Kepolisian," ucap Hermawan.

Baca juga: LPSK: Kalau Tak Ada Richard, Sidang yang Kita Saksikan Semua Skenario Sambo

Dari kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Yosua, kata Hermawan, memang terlihat pola penggunaan wewenang secara berlebihan oleh Sambo sehingga akhirnya menyeret banyak polisi.

Para polisi yang dianggap melanggar etik terkait kasus pembunuhan Yosua itu diganjar sanksi pemecatan hingga demosi dan mutasi.

Akan tetapi, menurut Hermawan, Sambo sudah menggunakan kewenangan secara berlebihan saat sebelum menjabat sebagai Kadiv Propam.

Dia menyoroti dugaan penggunaan wewenang berlebihan oleh Sambo saat masih menjabat sebagai Koordinator Sekretaris Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Kapolri.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo dan Keadilan sebagai Tontonan

"Karena semua penjuru komunikasi ke Kapolri itu kan melalui Koorspripim. Sambo kan Koorspri sebelum Kadiv Propam. Pada saat Kadiv Propam, tambah-tambah lagi kan," ucap Hermawan.

Saat ini persidangan terhadap Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) sudah mencapai tahap akhir.

Dia tengah menanti sidang pamungkas yakni pembacaan vonis atau putusan dari majelis hakim.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com