JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menganalisis pengakuan mantan Kabid TIK Polda Lampung, Kombes Joko Sumarno yang memberikan uang Rp 150 juta kepada Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Adapun pernyataan Joko itu disampaikan di persidangan dugaan suap penerimaan baru yang menjerat Karomani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Lampung.
Joko mengatakan, uang itu diberikan agar anaknya diterima di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
“Tentu berikutnya akan dilakukan analisis apakah fakta itu memang ada keterkaitan langsung dengan fakta-fakta lain yang dikemukakan oleh saksi di persidangan,” kata Juru Bicara dan Penindakan KPK, Ali Fikri saat ditemui awak media di gedung Merah Putih, Rabu (8/2/2023).
Selain dicocokkan dengan keterangan saksi, pengakuan Joko akan disandingkan dengan alat bukti.
KPK akan menelaah apakah keterangan tersebut membentuk satu fakta hukum baru yang bisa ditindaklanjuti dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka atau tidak.
Menurut Ali, fakta hukum bisa ditindaklanjuti salah satunya ketika terdapat keterlibatan seorang aparat penegak hukum atau aparatur sipil negara (ASN).
“Misalnya ada pelanggaran seorang aparat penegak hukum misalnya atau seorang ASN ketika terlibat dalam sebuah perkara yang sedang ditangani KPK.
Ia menyatakan, KPK akan melihat perkembangan persidangan hingga akhir terlebih dahulu.
Tim Jaksa KPK juga mencatat dengan baik fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Saya kira nanti menunggu proses ini sampai selesai dahulu baru kemudian ada tindakan yang akan dilakukan KPK,” tutur Ali.
Baca juga: Rektor Untirta Titip Anak Kerabat agar Masuk FK Unila, Istrinya Disebut Terima Rp 150 Juta
Sebelumnya, Joko Sumarno mengaku menitipkan putrinya dengan memberikan uang Rp 150 juta ke Karomani.
Uang itu diberikan saat bertamu ke rumah guru besar tersebut saat ia masih menjadi rektor.
Penyerahan dilakukan setelah 1 bulan kelulusan putrinya. Tujuannya, sang putri diterima melalui jalur mandiri di Fakultas Kedokteran.
Joko mengaku, uang itu diminta Karomani sebagai infak pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).
Pengakuan ini diucapkan Joko Sumarno dalam persidangan perkara suap PMB Unila di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (7/2/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.