Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan KTP-el untuk Warga Negara Asing

Kompas.com - 07/02/2023, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia berhak untuk membuat kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Meski begitu, kepemilikian KTP-el orang asing ini berbeda dengan warga negara Indonesia.

Lalu, bagaimana aturan KTP-el untuk warga negara asing di Indonesia?

Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang saat di Perantauan

Aturan KTP-el untuk orang asing di Indonesia

Kepemilikian KTP-el oleh warga negara asing merupakan amanat dari UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Menurut undang-undang ini, WNA yang dapat memiliki KTP-el adalah yang sudah memiliki kartu izin tinggal tetap (Kitap) dan bukan kartu izin tinggal terbatas (Kitas).

Pasal 63 Ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2013 menyebutkan, orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

Ketentuan mengenai KTP-el untuk orang asing ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk.

Menurut Perpres ini, orang asing dapat membuat KTP-el dengan membawa sejumlah persyaratan.

Syarat membuat KTP-el untuk orang asing ini meliputi:

  • Dokumen perjalanan;
  • Surat keterangan tempat tinggal; dan
  • Kartu izin tinggal tetap.

Sama seperti warga negara Indonesia (WNI), WNA yang ingin memiliki KTP-el harus melakukan perekaman data terlebih dahulu.

Baca juga: Cara Mengubah Data di KTP Elektronik

Masa berlaku KTP-el WNA dan kegunaannya

Berbeda dengan KTP-el WNI yang berlaku seumur hidup, masa berlaku KTP-el untuk WNA disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

Misalnya, jika izin tinggal tetap berlaku selama setahun, maka KTP-el milik WNA tersebut juga akan berlaku selama setahun.

WNA yang memiliki KTP-el wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el mereka kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Perpanjangan atau pergantian KTP-el ini dilakukan paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.

Dengan memiliki KTP-el, WNA dapat ikut merasakan pelayanan publik yang disediakan pemerintah, seperti layanan kesehatan hingga perbankan.

Akan tetapi, KTP-el tersebut tidak memberikan hak politik kepada WNA, seperti ikut memberi suara dalam pemilihan umum.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com