Salin Artikel

Aturan KTP-el untuk Warga Negara Asing

Meski begitu, kepemilikian KTP-el orang asing ini berbeda dengan warga negara Indonesia.

Lalu, bagaimana aturan KTP-el untuk warga negara asing di Indonesia?

Aturan KTP-el untuk orang asing di Indonesia

Kepemilikian KTP-el oleh warga negara asing merupakan amanat dari UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Menurut undang-undang ini, WNA yang dapat memiliki KTP-el adalah yang sudah memiliki kartu izin tinggal tetap (Kitap) dan bukan kartu izin tinggal terbatas (Kitas).

Pasal 63 Ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2013 menyebutkan, orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

Ketentuan mengenai KTP-el untuk orang asing ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk.

Menurut Perpres ini, orang asing dapat membuat KTP-el dengan membawa sejumlah persyaratan.

Syarat membuat KTP-el untuk orang asing ini meliputi:

  • Dokumen perjalanan;
  • Surat keterangan tempat tinggal; dan
  • Kartu izin tinggal tetap.

Sama seperti warga negara Indonesia (WNI), WNA yang ingin memiliki KTP-el harus melakukan perekaman data terlebih dahulu.

Masa berlaku KTP-el WNA dan kegunaannya

Berbeda dengan KTP-el WNI yang berlaku seumur hidup, masa berlaku KTP-el untuk WNA disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

Misalnya, jika izin tinggal tetap berlaku selama setahun, maka KTP-el milik WNA tersebut juga akan berlaku selama setahun.

WNA yang memiliki KTP-el wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el mereka kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Perpanjangan atau pergantian KTP-el ini dilakukan paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.

Dengan memiliki KTP-el, WNA dapat ikut merasakan pelayanan publik yang disediakan pemerintah, seperti layanan kesehatan hingga perbankan.

Akan tetapi, KTP-el tersebut tidak memberikan hak politik kepada WNA, seperti ikut memberi suara dalam pemilihan umum.

Referensi:

  • UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  • Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/07/01000011/aturan-ktp-el-untuk-warga-negara-asing

Terkini Lainnya

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke