Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Spri Ferdy Sambo: Andai Saat Itu CCTV Sudah Disita, Saya Tak Mungkin Ambil

Kompas.com - 03/02/2023, 21:23 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Chuck Putranto mengklaim bahwa ketika ia mengambil rekaman CCTV kompleks rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo dari Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tanpa ada penolakan.

Chuck Putranto mengaku, ia mengambil CCTV itu untuk menyalin dan melihat isi rekaman pada tanggal 8 Juli 2022 atas perintah Ferdy Sambo.

CCTV itu merekam peristiwa sebelum dan sesudah insiden penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Pada tanggal 11 Juli 2022, saya diperintahkan oleh Kadiv Propam untuk mengambil CCTV di Polres Jaksel yang telah saya serahkan sebelumnya di tanggal 10 Juli 2022 yang perintahnya untuk meng-copy dan melihat isi dari CCTV tersebut,” kata Chuck saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Eks Spri Ferdy Sambo: Tak Ada yang Sangka Seorang Kadiv Propam Lakukan Kebohongan

Chuck Putranto kemudian mengatakan, perintah mengambil CCTV oleh Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam saat itu merupakan perintah wajar.

Pasalnya, insiden penembakan yang terjadi di rumah dinas jenderal bintang dua tersebut melibatkan anggota Polri.

Terlebih, sebagai Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, ia menyakini perintah tersebut semata-mata untuk mempermudah penyelidikan insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J yang juga didalami oleh Divisi Propam Polri.

“Saya masih meyakini apa yang diperintahkan kepada saya adalah perintah yang benar. Dengan itikad saya yang baik selaku Spri karena perintah tersebut diperintahkan di kantor dan di waktu jam dinas,” ujar Chuck Putranto.

Baca juga: Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus “Obstruction of Justice”

Eks anggota Polri dengan jabatan terakhir Komisaris Polisi (Kompol) ini pun menekankan bahwa saat mengambil CCTV itu statusnya belum disita.

Chuck Putranto juga memastikan jika saat itu CCTV sudah disita oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, maka ia pasti tidak akan mengambilnya.

“Yang perlu saya tekankan bahwa saat saya mengubungi penyidik Polres Jaksel tidak ada penolakan dari Penyidik Polres Jaksel untuk CCTV tidak boleh diambil,” kata Chuck Putranto.

“Andai saja saat itu sudah dilakukan penyitaan, maka saya pastikan tidak akan mungkin berani mengambil CCTV tersebut karena benda yang sudah disita maka statusnya menjadi barang bukti,” ujarnya lagi.

Baca juga: Selain Pidana Badan, Chuck Putranto Juga Dituntut Denda Rp 10 Juta

Dalam kasus ini, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai, Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Chuck Putranto dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk mengamankan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Baca juga: Tuntut Chuck Putranto 2 Tahun Penjara, Jaksa: Masih Muda Diharapkan Perbaiki Diri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com