JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan.
Agus Nurpatria merupakan sosok polisi berpangkat kombes yang ditakuti oleh peraih Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akpol 2010, AKP Irfan Widyanto.
Permintaan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Agus Nurpatria saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
"Membebaskan dan melepaskan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dari tahanan segera dan seketika setelah putusan ini diucapkan," ujar pengacara Agus dalam sidang.
Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Agus Nurpatria Dinilai Coreng Nama Baik Polri
Pengacara Agus juga memohon kepada hakim untuk menyatakan bahwa kliennya itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Selain itu, pengacara meminta agar Agus Nurpatria dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
"Membebaskan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Agus Nurpatria Adik Purnama dari segala tuntutan hukum," kata pengacara Agus Nurpatria.
Kemudian, mereka juga meminta agar nama baik dan martabat Agus Nurpatria dipulihkan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri tersebut selama tiga tahun penjara.
Agus Nurpatria dinyatakan oleh jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dengan pidana selama tiga tahun penjara dikurangi selama masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," ujar jaksa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (27/1/2023).
Selain itu, Agus Nurpatria juga dituntut denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Agus Nurpatria dinyatakan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekilas soal Agus yang ditakuti Irfan Widyanto