Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tegur Pengacara Hendra Kurniawan karena Salah Ketik Nama Jadi Hendra Kusuma

Kompas.com - 03/02/2023, 20:27 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terdakwa obstruction of justice kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan, salah menyebut nama kliennya saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Alih-alih menyebut 'Hendra Kurniawan', pengacara bernama Brian Praneda justru menyebut 'Hendra Kusuma'.

Awalnya, Brian memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Hendra Kurniawan dari kasus obstruction of justice kematian Brigadir J. Tetapi, ia menyebut nama kliennya 'Hendra Kusuma'.

"Menerima pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Hendra Kusuma... Hendra Kurniawan. Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar Brian dalam sidang.

Baca juga: Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dalam Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

"Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," katanya melanjutkan.

Kemudian, hakim ketua tampak bertanya kepada Hendra Kurniawan dan terdakwa lainnya, Kombes Agus Nurpatria, apakah akan mengajukan nota pembelaan pribadi.

"Ada pembelaan pribadi dari masing-masing terdakwa?" tanya hakim.

"Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan terdakwa Agus Nurpatria sebenarnya ada pembelaan pribadi. Akan tetapi dianggap dibacakan dan akan disampaikan langsung kepada Yang Mulia," jawab Brian.

Baca juga: Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Setelah itu, hakim memastikan kebenaran identitas dalam nota pembelaan yang diserahkan oleh pengacara.

Hakim ingin memastikan nama dalam surat pleidoi itu 'Hendra Kurniawan', bukan 'Hendra Kusuma'.

"Bukan Hendra Kusuma kan?" tanya hakim.

"Bukan, salah ketik tadi," kata Brian Praneda.

Sontak, jaksa penuntut umum (JPU) terlihat tertawa mendengar jawaban Brian.

Baca juga: Sikap Hendra Kurniawan Berkilah Cari Alibi Jadi Faktor Pemberat Tuntutan Jaksa

Hakim lantas meminta tim kuasa hukum Hendra Kurniawan agar memperbaiki salah ketik nama itu.

Tak hanya itu, hakim menegur tim kuasa hukum Hendra Kurniawan agar tidak sembarangan mengganti nama orang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com