Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendes Sayangkan Ada Permintaan soal Total Masa Jabatan Kades 27 Tahun

Kompas.com - 26/01/2023, 11:37 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyayangkan adanya pihak yang menggulirkan wacana masa jabatan kepala desa (kades) total selama 27 tahun.

Menurutnya, pihak-pihak yang melontarkan isu masa jabatan kades selama 27 tahun dengan rincian sembilan tahun kali tiga periode itu, mencoba membangun opini negatif terhadap kepala desa.

“Ini yang perlu saya luruskan, ini ada yang memelesetkan supaya menjadi opini negatif terhadap kepala desa. Jadi enggak ada yang namanya sembilan (tahun) kali tiga (periode),” kata Halim saat menghubungi Kompas.com, Rabu (25/1/2023) malam.

Baca juga: Mendes Bantah Usulan Perpanjangan Kades Jadi 27 Tahun: Tetap 18 Tahun

Menurut Halim, usulan perpanjangan masa jabatan kades yang telah masuk ke Kemendes adalah sembilan tahun dalam dua periode.

Dengan demikian, total masa jabatan kades setelah diperpanjang tetap 18 tahun sebagaimana ketentuan saat ini yang masih berlaku.

Adapun ketentuan masa jabatan kades saat ini diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal itu menyatakan bahwa masa jabatan seorang kades enam tahun dan bisa menjabat tiga periode.

Ia menduga terdapat pihak-pihak yang tidak menyukai perjuangan para kades memperpanjang masa jabatannya menjadi sembilan tahun.

“Mereka menggulirkan sembilan (tahun) kali tiga (27 tahun masa jabatan). Nah itu yang saya juga menyayangkan, ngapain sih, pakai memprovokasi begitu,” ujar politikus PKB ini.

Adapun usulan perpanjangan masa jabatan kades yang telah masuk Kemendes salah satunya berasal dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi).

Baca juga: Setelah Kades, Kini Giliran Perangkat Desa Geruduk Gedung DPR RI

Menurutnya, sejak awal merekalah yang mengusung wacana perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun. Namun, kades dibatasi hanya bisa menjabat selama dua periode.

“Asosiasi itu yang sejak awal menggulirkan diskusi ini,” tutur Halim.

“Tetap 18 tahun, enggak ada sembilan (tahun) kali tiga (periode),” tambahnya.

Adapun awal mula wacana perpanjangan masa jabatan kades ini bermula dari keluhan salah satu tim sukses calon kades di akar rumput.

Ia mengaku kesulitan melakukan konsolidasi pembangunan karena ketegangan antar pendukung calon kades di tingkat desa tetap berlangsung meski telah ada calon terpilih.

Di sisi lain, suara kades terpilih bisa terpaut jauh dari total pendukung calon kades yang kalah.

“Sehingga 30 persen bisa menang. Nah, kalau calonnya 4, yang menang 30 persen yang tiga orang kumpul, 70 persen,” tuturnya.

“Sementara di desa tidak ada sistem akomodasi politik,” sambung Halim.

Baca juga: Mendes Ungkap Awal Mula Wacana Jabatan Kades 9 Tahun, Sebut Ada Ketegangan di Desa

Sebelumnya, ribuan kepala desa berunjuk rasa di DPR RI pada Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut masa jabatannya diperpanjang sembilan tahun.

Para kades itu mendesak ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang membatasi masa jabatan mereka hanya enam tahun dan bisa mencalonkan diri tiga periode direvisi.

Pada Senin (23/1/12023), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) mengajukan sejumlah tuntutan.

Di antaranya adalah masa jabatan diperpanjang menjadi sembilan tahun dan boleh maju dalam tiga periode. Dengan demikian, total masa jabatan kades 27 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com