Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pleidoi Putri Candrawathi: Anak Kami Menghadapi Kecaman, Cemooh, dan Hinaan yang Keji

Kompas.com - 25/01/2023, 13:11 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengatakan anak-anaknya sering menjadi korban kecaman dan hinaan semenjak kasus pembunuhan ini bergulir.

Hal itu dia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

"Yang Mulia. Izinkan saya memperbaiki keadaan ini, saya ingin menjadi ibu yang bertanggungjawab bagi kehidupan anak-anak kami," kata Putri.

Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Sakit Perut Lagi saat Akan Bacakan Pleidoinya

"Sejak terjadinya peristiwa ini, di tengah ketidakhadiran orangtua, anak-anak kami menghadapi kecaman, cemooh dan hinaan yang keji," sambung dia.

Putri mengatakan, tidak seharusnya anak-anaknya turut terdampak atas kasus yang menjerat kedua orangtuanya.

Terlebih keempat anaknya tersebut, kata Putri, sedang berada dalam tumbuh kembang.

Putri juga menyebut sudah berpesan kepada anak-anaknya agar selalu tegar dan kuat menjalani cobaan hidup tanpa ibu dan ayah mereka yang sedang ditahan.

Baca juga: Putri Candrawathi: Yosua Memerkosa, Menganiaya, dan Mengancam Bunuh Anak Saya

"Di tengah waktu kunjungan di rumah tahanan, saya berpesan kepada anak-anak agar mereka selalu tegar dan kuat untuk menghadapi hidup ini," tutur Putri.

Putri berharap bisa segera kembali mendampingi anak-anaknya untuk menguatkan jiwa keluarganya menghadapi peristiwa tersebut.

Putri juga menyebut banyak publikasi yang bertebaran di dunia maya yang tidak memikirkan dampak psikis anak-anaknya.

"Banyak publikasi yang seperti tidak peduli apakah yang disampaikan benar atau tidak, dan tanpa memikirkan beban mental yang terjadi pada anak-anak kami akibat publikasi tersebut," imbuh dia.

Baca juga: Putri Candrawathi Ceritakan Kisah Cintanya dengan Sambo, Menjalin Kasih Sejak SMP

"Anak-anak kami tidak tahu harus bersandar di mana karena kedua orangtuanya tidak bisa mendampingi dan berada di rumah," sambung Putri.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com