Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Candrawathi Marah Dilibatkan Sambo Jadi Korban Pelecehan dalam Skenario Polisi Tembak Polisi

Kompas.com - 24/01/2023, 17:56 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ferdy Sambo mengungkapkan istrinya, Putri Candrawathi, marah kepadanya sehari setelah kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, atau lebih tepatnya pada 9 Juli 2022 silam.

Putri marah karena dilibatkan dalam skenario polisi tembak polisi yang dirancang Ferdy Sambo.

Hal tersebut Sambo sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo: Sujud dan Permohonan Maaf Saya buat Istri dan Anak-anak Terkasih...

Awalnya, Sambo menekankan bahwa tidak ada orang lain yang ikut menyusun skenario baku tembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Dia menyebut baik Putri, Kuat Ma'ruf, Bharada E, maupun Bripka Ricky Rizal tidak terlibat dalam pembuatan skenario tersebut.

"Jalan cerita tersebut sepenuhnya didasarkan pada pengetahuan yang saya miliki sebagai seorang penyidik. Sementara istri saya Putri Candrawathi, juga Kuat Maruf, Ricky Rizal bahkan Richard, jelas sama sekali tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang tersebut," ujar Sambo di ruang sidang.

Baca juga: Ferdy Sambo Klaim Pembunuhan Yosua Tidak Terencana

Sambo menjelaskan, pada 9 Juli 2022 atau sehari setelah pembunuhan Yosua, Putri justru marah kepada eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Putri marah lantaran dilibatkan Sambo dalam skenario sebagai korban pelecehan seksual di rumah dinas Duren Tiga.

"Justru pada tanggal 9 Juli 2022, istri saya Putri Candrawathi sangat marah setelah saya menyampaikan cerita tembak-menembak yang melibatkan istri saya sebagai korban pelecehan di Duren Tiga," tuturnya.

Menurutnya, Putri sebenarnya sudah meminta kepada Sambo agar menyelesaikan permasalahan secara baik-baik dengan Yosua.

Walau demikian, pada akhirnya skenario polisi tembak polisi rancangan Sambo berhasil dibongkar oleh tim khusus (timsus) Polri.

Adapun polisi juga mematahkan laporan polisi (LP) Putri yang mengaku dilecehkan Yosua di rumah dinas Duren Tiga.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, terdapat lima terdakwa. Mereka adalah Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca juga: BERITA FOTO: Sambo Merasa Dituduh Seolah Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah

Pada pokoknya, kelima terdakwa itu dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin (16/1/2023). Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com