Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Tiga Organisasi Desa: Copot Menteri Desa PDTT, tetapi Tetap Mau Perpanjang Masa Jabatan 9 Tahun

Kompas.com - 24/01/2023, 09:24 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) melakukan konferensi pers di Jakarta pada Senin (23/1/2023).

Mereka melayangkan beberapa permintaan terkait dengan masa jabatan dan porsi dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, mereka juga meminta supaya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar dicopot karena melempar wacana yang meresahkan.

1. Minta Menteri Desa PDTT dicopot

Ketiga organisasi sepakat meminta Presiden Joko Widodo mencopot Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar. Mereka berpandangan bahwa Menteri Desa dan PDTT telah membuat kegaduhan isu perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.

Baca juga: Apdesi Ancam Bakal Demo Besar-besaran bila UU Desa Tak Direvisi

Wakil Ketua Umum DPP Apdesi Sunan Bukhari mengatakan, awalnya, gagasan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun berasal dari parpol dan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar.

Mereka mengaku, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun bukanlah harapan utama dari kepala desa.

Menurut asosiasi tersebut, Menteri Desa PDTT tak memahami substansi UU Desa sehingga dalam setiap pernyataan, sang Menteri justru melemparkan wacana yang meresahkan, serta menerbitkan kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan kepala desa, BPD, dan perangkat.

"Ya tentu kita sudah mengevaluasi, mengikuti rekam jejak, kita melihat bahwa apa yang dilakukan Mendes selama ini lebih banyak bernuansa politis, pernyataan-pernyataannya juga lebih banyak membuat kegaduhan," kata Sunan, Senin.

Baca juga: Apdesi Sebut Parpol Goda Kades dengan Perpanjangan Masa Jabatan untuk Suara di Pemilu 2024

Alasan lainnya, Menteri PDTT tidak menempatkan pemerintah desa sebagai stakeholder pembangunan desa. Lalu, fungsi supervisi yang mendampingi dan melayani pemerintahan desa tidak dilakukan.

Mereka juga menganggap Abdul Halim Iskandar tidak memiliki upaya atau langkah serius sebagai menteri desa, yakni mendengarkan keluhan atau persoalan yang dialami oleh pemerintahan desa.

Segala persoalan strategis yang dirasakan desa, kata Sunan, selama ini hanya selesai saat pihaknya meminta penyelesaian ke presiden.

2. Minta jabatan tetap diperpanjang

Meski mengaku gagasan berasal dari parpol dan Mendes PDTT, mereka tetap meminta agar masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi sembilan tahun.

Rekomendasinya, masa jabatan sembilan tahun ini diemban sebanyak tiga periode, sehingga masa menjabat seorang kepala desa bisa sampai 27 tahun.

Jumlah tersebut berbeda dengan pendapat Mendes PDTT, yang pernah menyebut bahwa masa jabatan kepala desa dirancang menjadi sembilan tahun dengan maksimal dua periode sehingga totalnya menjadi 18 tahun.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa yang saat ini berlaku yaitu enam tahun dalam tiga periode, yakni menjadi 18 tahun.

Jika mengikuti "tawaran" Mendes PDTT, ketentuan periode sembilan tahun dengan dua periode tak menguntungkan kepala desa yang sudah memasuki periode kedua masa jabatannya. Sebab, mereka tidak bisa mencalonkan lagi.

Baca juga: Ratusan Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang, Apdesi: Masyarakat Belum Tentu Suka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com