JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengancam bakal demo besar-besaran pada bulan Agustus-Oktober 2023 bila Revisi Undang-Undang Desa tidak dilakukan.
Adapun aksi tersebut merupakan tuntutan balik dari janji partai politik mengenai wacana revisi UU Desa yang digaungkan dalam setahun terakhir.
"Apdesi, DPN PPDI akan melakukan tuntutan balik dengan demonstrasi besar-besaran bulan Agustus-Oktober 2023 termasuk di antaranya dengan pemilik partai yang berkampanye, tapi tidak merealisasikan revisi UU tentang Desa, termasuk partai politik yang tidak mendukung," kata Wakil Ketua Umum Sunan Bukhari, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/1/2023).
Baca juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Ketua Komisi V DPR: Jangan Setuju Saja, tapi...
Sunan menuturkan, revisi UU meliputi perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dan perubahan porsi dana desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024.
Untuk masa jabatan kepala desa, Apdesi, PP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI), meminta adanya perpanjangan selama 9 tahun dengan 3 periode.
Ia mengaku tak sependapat dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PPDT) Abdul Halim Iskandar yang pernah menyebut bahwa masa jabatan kepala desa dirancang menjadi 9 tahun dengan maksimal 2 periode.
Bila realisasi UU Desa tidak terlaksana pun, tiga asosiasi itu meminta masa jabatan tiga periode tetap ditegakkan, termasuk saat disetujui ada penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun.
"Alasan kita, yang sudah menjabat dari masa sekarang itu otomatis dia tidak bisa mencalonkan lagi (jika hanya dua periode). Jadi kepala desa ada yang 1,2,3 periode. Kalau misalnya tidak disetujui 3 periode, kan masalah bagi yang 2 periode," ucap Sunan.
Baca juga: Abpednas Sebut Isu Perpanjangan Jabatan Kades Jadi Jualan Parpol Dapat Suara Saat Pemilu
Sementara itu, terkait dana desa, ketiga organisasi ini meminta agar APBN 2024 memberikan formulasi besaran dana desa sebesar 7-10 persen dari APBN atau minimal Rp 150 triliun.
Ia mengeklaim, peningkatan dana desa diklaim akan memberikan manfaat untuk pembangunan desa.
"Terkait dengan usulan 7 sampai 10 persen dana desa dari APBN yang selama ini hanya sekitar 2 persen. Dengan luasan wilayah Indonesia itu, kita mengharapkan sesuai dengan nawacita, membangun Indonesia dari pinggiran," tutur Sunan.
Lebih lanjut ia menyampaikan, demo besar-besaran yang dilakukan pada Selasa (17/1/2023) adalah upaya untuk menuntut dan mengingatkan partai politik yang menggulirkan perpanjangan masa jabatan merealisasikan janjinya untuk merevisi UU Desa.
Setidaknya kata Sunan, UU Desa terlebih dahulu dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
"Ini kan janji politik beberapa parpol, ketika barang ini tidak selesai sebelum Pemilu, maka ini hanya gombal. Ini hanya jadi palsu, PHP. Maka kita mendorong agar revisi itu dilakukan dan masuk Prolegnas 2023," jelas Sunan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.