Ia mengingatkan, undang-undang umumnya tidak berlaku surut, sehingga kepala desa yang sedang menjabat tak otomatis bertambah masa jabatannya menjadi sembilan tahun. Begitu pun tidak ada jaminan bila Undang-Undang (UU) Desa direvisi maka ketentuan mengenai masa jabatan kades akan berlaku surut.
"Yang sudah dua periode, dia dicintai rakyatnya, didukung rakyatnya, tapi tidak bisa melanjutkan program masa pengabdiannya, tidak bisa mencalonkan lagi," kata Sunan.
"Misalkan yang enam tahun, satu periode, sekarang kan dia ketika pilkades yang keduanya dia mendapatkan sembilan tahun kan, itu kan totalnya hanya 15 tahun kan, bukan 18 tahun," ujar Sekretaris Jenderal Apdesi Anwar Sadat menambahkan.
Kendati begitu, Apdesi tidak menjadikan perubahan masa jabatan sebagai isu prioritas pada revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ada tujuan lain, yakni untuk menjadikan desa maju dan mandiri, dengan usulan meminta agar APBN 2024 memberikan formulasi besaran dana desa sebesar 7-10 persen dari APBN atau minimal Rp 150 triliun.
Baca juga: Apdesi Mengaku Tegur Budiman Sudjatmiko Karena Lempar Bola Panas ke Jokowi soal Masa Jabatan Kades
Ia beranggapan, peningkatan dana desa akan memberikan manfaat untuk pembangunan desa.
"Nonsense ketika kita ingin maju, ingin mandiri, uangnya enggak ada, sedikit banget, termasuk ada intervensi-intervensi dari pihak pemerintah pusat makanya kita tidak bisa mengadvokasi hasil-hasil aspirasi dari masyarakat," kata Anwar.
Ketiga organisasi meminta revisi UU dilakukan secepatnya, atau sebelum Pemilu dimulai. Sebab, wacana revisi UU ini digaungkan oleh partai politik dan Menteri Desa PDTT sejak beberapa waktu lalu.
Dia juga mengeklaim, demo besar-besaran kepala desa pada Selasa (17/1/2023) itu dilakukan untuk menuntut dan mengingatkan kepada partai politik agar jangan saling melempar bola panas jelang Pemilu 2024 untuk merealisasikan janjinya merevisi UU Desa.
Mereka lantas meminta UU Desa terlebih dahulu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
Jika tak kunjung direvisi, mereka beranggapan bahwa janji-janji manis yang dilayangkan menjelang Pemilu hanya janji palsu.
"Ini kan janji politik beberapa parpol, ketika barang ini tidak selesai sebelum Pemilu, maka ini hanya gombal. Ini hanya jadi palsu, PHP. Maka, kita mendorong agar revisi itu dilakukan dan masuk prolegnas 2023," beber Sunan.
Baca juga: Apdesi: PDI-P dan PKB Gencar Goda Para Kades soal Masa Jabatan 9 Tahun
Di sisi lain bila bila realisasi tidak terlaksana, kata Sunan, maka DPP Apdesi, DPP Abpednas, dan DPN PPDI, tetap ditegakkan masa jabatan kepala desa dan BPD selama tiga periode.
Lalu, mereka mengancam akan melakukan demo secara besar-besaran lagi jika revisi tidak terlaksana.
"Apdesi, DPN PPDI akan melakukan tuntutan balik dengan demonstrasi besar-besaran bulan Agustus-Oktober 2023 termasuk di antaranya dengan pemilik partai yang berkampanye, tapi tidak merealisasikan revisi UU tentang Desa, termasuk partai politik yang tidak mendukung," jelas Sunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.