JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan riwayat pidana pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis yang saat ini ditunjuk sebagai bagian tim kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe.
OC Kaligis pernah divonis 5,5 tahun penjara karena menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Perkara tersebut pun ditangani lembaga antirasuah.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, keputusan menunjuk OC Kaligis sebagai pengacara merupakan hak Lukas sebagai tersangka.
“Betul itu betul, memang sebelumnya kan KPK menangani perkaranya (OC Kaligis) yang di Medan itu,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/1/2023).
“Tapi saya kira kan persoalan itu juga sudah dipidana, sudah proses proses penghukuman terhadap yang bersangkutan,” tambah Ali.
Baca juga: OC Kaligis Ditunjuk Jadi Pengacara Lukas Enembe dan Keluarganya
Menurut Ali, persoalan apakah kasus tersebut menjadi pelajaran bagi OC Kaligis dalam mendampingi Lukas agar tidak melakukan korupsi, kembali kepada masing-masing pihak.
KPK berharap narapidana korupsi yang telah telah menjalani hukuman, baik pidana badan, denda, maupun uang pengganti, bisa menyampaikan pesan bagaimana efek jera perbuatan rasuah kepada masyarakat.
Narapidana korupsi diharapkan menyebarkan nilai-nilai antikorupsi dari pengalaman mereka yang pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
“Dengan dipenjara, dengan didenda, dengan dirampas hasil tindak pidana korupsi,” ujar Ali.
Baca juga: OC Kaligis Minta Ketua KPK Izinkan Lukas Enembe Dijenguk oleh Istrinya Setiap Saat
Mengenai pembelaan OC Kaligis terhadap Enembe, KPK berharap pengacara itu berpijak pada aturan main dalam hukum acara pidana.
Sebab, dalam menangani perkara korupsi, KPK selalu mengacu pada hukum acara pidana. Ketika terdapat perbedaan pendapat, kuasa hukum bisa menyelesaikannya di koridor hukum.
“Tidak kemudian membangun narasi dan opini yang justru kemudian memutar balikkan fakta,” kata Ali.
Baca juga: Istri Lukas Enembe Keberatan Rekeningnya Dibekukan KPK
KPK juga berharap bergabungnya OC Kaligis akan membuat pemeriksaan perkara Lukas menjadi lancar.
Kehadirannya juga diharapkan bisa membuat Lukas bersikap kooperatif dan tidak menghindari pemeriksaan.
“Kalau kemudian terus menghindar dari proses pemeriksaan oleh KPK tentu hak-haknya pun juga kemudian tidak diperolehnya,” tutur Jaksa tersebut.
Baca juga: KPK Duga Istri dan Anak Lukas Enembe Ikut Terima Uang