JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan riwayat pidana pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis yang saat ini ditunjuk sebagai bagian tim kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe.
OC Kaligis pernah divonis 5,5 tahun penjara karena menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Perkara tersebut pun ditangani lembaga antirasuah.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, keputusan menunjuk OC Kaligis sebagai pengacara merupakan hak Lukas sebagai tersangka.
“Betul itu betul, memang sebelumnya kan KPK menangani perkaranya (OC Kaligis) yang di Medan itu,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/1/2023).
“Tapi saya kira kan persoalan itu juga sudah dipidana, sudah proses proses penghukuman terhadap yang bersangkutan,” tambah Ali.
Baca juga: OC Kaligis Ditunjuk Jadi Pengacara Lukas Enembe dan Keluarganya
Menurut Ali, persoalan apakah kasus tersebut menjadi pelajaran bagi OC Kaligis dalam mendampingi Lukas agar tidak melakukan korupsi, kembali kepada masing-masing pihak.
KPK berharap narapidana korupsi yang telah telah menjalani hukuman, baik pidana badan, denda, maupun uang pengganti, bisa menyampaikan pesan bagaimana efek jera perbuatan rasuah kepada masyarakat.
Narapidana korupsi diharapkan menyebarkan nilai-nilai antikorupsi dari pengalaman mereka yang pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
“Dengan dipenjara, dengan didenda, dengan dirampas hasil tindak pidana korupsi,” ujar Ali.
Baca juga: OC Kaligis Minta Ketua KPK Izinkan Lukas Enembe Dijenguk oleh Istrinya Setiap Saat
Mengenai pembelaan OC Kaligis terhadap Enembe, KPK berharap pengacara itu berpijak pada aturan main dalam hukum acara pidana.
Sebab, dalam menangani perkara korupsi, KPK selalu mengacu pada hukum acara pidana. Ketika terdapat perbedaan pendapat, kuasa hukum bisa menyelesaikannya di koridor hukum.
“Tidak kemudian membangun narasi dan opini yang justru kemudian memutar balikkan fakta,” kata Ali.
Baca juga: Istri Lukas Enembe Keberatan Rekeningnya Dibekukan KPK
KPK juga berharap bergabungnya OC Kaligis akan membuat pemeriksaan perkara Lukas menjadi lancar.
Kehadirannya juga diharapkan bisa membuat Lukas bersikap kooperatif dan tidak menghindari pemeriksaan.
“Kalau kemudian terus menghindar dari proses pemeriksaan oleh KPK tentu hak-haknya pun juga kemudian tidak diperolehnya,” tutur Jaksa tersebut.
Baca juga: KPK Duga Istri dan Anak Lukas Enembe Ikut Terima Uang
Sebelumnya, pihak keluarga memutuskan menunjuk OC Kaligis sebagai bagian dari pengacara Lukas Enembe.
Pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening mengatakan, OC kaligis akan mendampingi keluarga dan Lukas.
Pihak keluarga telah memberikan kuasa mereka kepada OC Kaligis pada hari ini.
“Keluarga sudah menunjuk Pak OCK sebagai penasihat hukum keluarga,” kata Roy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/1/2023).
“Pak OC juga mendampingi perkara Pak Gubernur yang sedang disidik KPK,” tambahnya.
Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Sudah Pulih, Kini Kembali Ditahan di Rutan
Adapun Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.