Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Silang Pendapat Kejagung dan LPSK Soal Nasib Tuntutan Richard Eliezer

Kompas.com - 20/01/2023, 06:30 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keributan terkait tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat aatau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E tak berhenti di ruang sidang.

Keributan itu berlanjut di luar ruang sidang, namun kali ini bukan lagi suara para "Eliezer Angles" yang memaki-maki JPU, melainkan suara Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) yang bertentangan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Bantah Kejagung, LPSK: Penyidik yang Menyatakan Bharada E Bukan Pelaku Utama

Setelah tuntutan dibacakan, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas bersuara. Dia menyesalkan, menyayangkan apa yang dituntutkan para jaksa terhadap Richard.

Sebab, Richard berstatus sebagai terlindung LPSK, juga direkomendasikan sebagai justice collaborator karena menjadi kunci pembuka kasus Brigadir J ini.

"Intinya kami menyesalkan, menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun. Itu di luar harapan kami," kata Susi usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan.

Susi juga menyebut, Richard adalah pemeran kunci yang membuka kotak pandora kasus yang melibatkan para jenderal polisi ini.

Baca juga: Kejagung Tegaskan Jaksa Tidak Masuk Angin Saat Tuntut 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Mungkin saja, kata Susi, kalau Richard masih bungkam, kasus ini masih gelap gulita dengan skenario pertama yang direncanakan Ferdy Sambo, yaitu tembak-menembak antara Yosua dan Richard.

"Kalau tidak ada keterangan Richard, pengakuan dari Richard, kasus ini tidak akan terbuka," ucap dia.

Perkara tak sampai di situ, Susi juga menyayangkan mengapa Richard sebagai seorang justice collaborator bisa dihukum lebih berat dari tiga terdakwa lainnya.

Tiga terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal justru dituntut lebih ringan dengan delapan tahun penjara.

Bikin orang berpikir dua kali untuk jadi justice collaborator

Tuntutan JPU ini juga dinilai Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi bisa membuat para pelaku kejahatan berpikir dua kali untuk menjadi justice collaborator.

Edwin mengatakan, orang-orang mulai berpikir kalau status JC tak memiliki manfaat apapun untuk meringankan hukumannya.

"Sehingga kemudian orang akan berpikir dua kali sejauh mana menjadi JC berdampak pada (keringanan) pemidaannya," imbuh Edwin.

Dia menambahkan, jika Jaksa Agung peka dengan rasa keadilan sudah semestinya tuntutan itu direvisi.

Baca juga: Kejagung: Pelaku Pembunuhan Berencana Tak Bisa Jadi Justice Collaborator

Edwin mencontohkan tuntutan seorang terdakwa pernah direvisi oleh Jaksa Agung, yaitu perkara ibu rumah tangga Valencya atau Nengsy Lim yang membentak suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com