Awalnya, jaksa menuntut Valencya dengan satu tahun kurungan penjara, namun JPU mencabut tuntutan itu dan mengganti tuntutannya dengan tuntutan bebas.
"Bagaimana rasa keadilan di masyarakat itu juga harus menjadi pertimbangan, bukan soal kewenangan atau penerapan pasal-pasal, tapi rasa keadilan masyarakat harus jadi pertimbangan," ucap Edwin.
Gayung bersambut, respons LPSK yang menyesalkan dan menyayangkan tuntutan JPU atas Richard Eliezer dinilai sebagai upaya ikut campur alias intervensi.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyebut LPSK banyak komentar dengan tuntutan Bharada E ini. Dia mengatakan, bahwa apa yang dilakukan jaksa dalam perkara tersebut sesuai dengan aturan.
"Saya garis bawahi LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan, benar tau, benar. Karena pengalaman, pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu, Kajati tahu persis," kata Fadil dalam konferensi pers, Kamis.
Baca juga: LPSK Sebut Harusnya Richard Eliezer Dituntut Paling Ringan Dibandingkan Terdakwa Lain
Fadil juga menegaskan, tuntutan jaksa terhadap Bharada E sudah mempertimbangkan rekomendasi LPSK sehingga tuntutan lebih rendah dari yang dikenakan Ferdy Sambo.
Fadil Zumhana juga menegaskan, Richard Eliezer tidak bisa dijadikan sebagai seorang justice collaborator.
"Untuk pelaku, tidak bisa JC (justice collaborator) pelaku utama. Ini saya luruskan ini. Di undang-undang tidak bisa," kata dia.
Pernyataan Faduk ini dikritik LPSK, dan dinilai sangat keliru oleh Edwin Partogi.
Edwin bahkan meminta Kejagung kembali membaca Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Baca saja Pasal 28 ayat 2 huruf a. Lalu, lihat (juga) pasal 5 ayat 2 dan penjelasannya," ujar Edwin melalui pesan singkat,
Dalam Pasal 28 Ayat 2 huruf a UU Perlindungan Saksi Korban dijelaskan bahwa "Perlindungan LPSK terhadap saksi pelaku diberikan dengan syarat tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan KEPUTUSAN LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2)".
Baca juga: Soal Tuntutan Bharada E, Kejagung: LPSK Tidak Boleh Intervensi Jaksa
Merujuk pada Pasal 5 Ayat 2 disebutkan, hak seorang saksi atau korban yang dilindungi LPSK diberikan sesuai dengan keputusan LPSK.
Dalam Pasal 5 Ayat 3 dijelaskan bahwa hak yang diberikan dalam kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat diberikan kepada saksi pelaku, pelapor, dan ahli termasuk orang yang memberikan keterangan yang berhubungan dengan perkara pidana.
"Dalam penjelasan (Pasal 5 Ayat 2) disebutkan tindak pidana yang tidak definitif tapi disebutkan tindak pidana yang mengakibatkan posisi saksi dan atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya," kata Edwin.