JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menekankan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait 12 pelanggaran HAM berat di Tanah Air.
Adapun Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta Komnas HAM dan Kejagung melakukan koordinasi soal penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat secara yudisial.
"Sebelum ada statement Pak Presiden pun kita sudah lakukan komunikasi. Ada pelantikan komisioner (Komnas HAM) baru, kita terima dengan baik di sini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Komnas HAM Minta Dilibatkan Dalam Upaya Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat
Menurut dia, jaksa akan menindaklanjuti arahan Presiden soal penyelesaian pelanggaran HAM Berat.
"Kita akan tindak lanjuti, tinggal bagaimana ke depannya kita ini belum komunikasi," ucap Ketut.
Adapun arahan Presiden Jokowi itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Mahfud mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meminta Kejagung berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM Berat masa lalu.
Baca juga: 4 Janji Presiden Jokowi soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu
"Khusus penyelesaian yudisial, itu Presiden akan tetap memberikan perhatian penuh dan meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komnas HAM," kata Mahfud seusai rapat terbatas.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menekankan, penyelesaian jalur yudisial berbeda dengan jalur non-yudisial yang juga tengah ditempuh oleh pemerintah.
Ia mengatakan, penyelesaian non-yudisial lebih bersifat kemanusiaan dengan berorientasi kepada korban.
Sedangkan jalur yudisial akan berfokus pada mencari pelaku pada setiap kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Baca juga: Tak Ingin Ratusan Petugas KPPS Meninggal, Komnas HAM Bentuk Tim Pemantau
"Jadi, antara korban dan pelaku ktia bedakan, yang pelaku ya ke pengadilan sejauh itu bisa dibuktikan tinggal buktinya seberapa banyak bisa kita kumpulkan," ujar Mahfud.
Berikut 12 pelanggaran HAM Berat yang dimaksud Jokowi:
1. Peristiwa 1965-1966
2. Penembakan misterius (1982-1985)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.