Berikut bunyi Pasal 5 Ayat 2: "Yang dimaksud dengan "tindak pidana dalam kasus tertentu" antara lain, tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan/atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya".
Dasar dari pasal-pasal tersebut yang disebut Edwin menjadikan status Richard Eliezer sebagai seorang justice collaborator bisa diterima. Edwin juga menegaskan bahwa Richard Eliezer bukanlah seorang pelaku utama dari keterangan penyidik kepolisian.
"Dulu hal itu kami tanyakan pertama (sebelum melindungi Richard) ketika bertemu dengan penyidik. Penyidik menyatakan bahwa Bharada E bukan pelaku utama," ujar Edwin.
Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK: Kami Menyesalkan Sekali
Perdebatan antara dua lembaga ini tak lain buah dari tuntutan JPU yang menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar Rabu (20/1/2023) kemarin.
Richard dihukum lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf yang dituntut delapan tahun penjara.
Sedangkan dalang kasus pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.