Salin Artikel

Silang Pendapat Kejagung dan LPSK Soal Nasib Tuntutan Richard Eliezer

JAKARTA, KOMPAS.com - Keributan terkait tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat aatau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E tak berhenti di ruang sidang.

Keributan itu berlanjut di luar ruang sidang, namun kali ini bukan lagi suara para "Eliezer Angles" yang memaki-maki JPU, melainkan suara Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) yang bertentangan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Setelah tuntutan dibacakan, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas bersuara. Dia menyesalkan, menyayangkan apa yang dituntutkan para jaksa terhadap Richard.

Sebab, Richard berstatus sebagai terlindung LPSK, juga direkomendasikan sebagai justice collaborator karena menjadi kunci pembuka kasus Brigadir J ini.

"Intinya kami menyesalkan, menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun. Itu di luar harapan kami," kata Susi usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan.

Susi juga menyebut, Richard adalah pemeran kunci yang membuka kotak pandora kasus yang melibatkan para jenderal polisi ini.

Mungkin saja, kata Susi, kalau Richard masih bungkam, kasus ini masih gelap gulita dengan skenario pertama yang direncanakan Ferdy Sambo, yaitu tembak-menembak antara Yosua dan Richard.

"Kalau tidak ada keterangan Richard, pengakuan dari Richard, kasus ini tidak akan terbuka," ucap dia.

Perkara tak sampai di situ, Susi juga menyayangkan mengapa Richard sebagai seorang justice collaborator bisa dihukum lebih berat dari tiga terdakwa lainnya.

Tiga terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal justru dituntut lebih ringan dengan delapan tahun penjara.

Bikin orang berpikir dua kali untuk jadi justice collaborator

Tuntutan JPU ini juga dinilai Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi bisa membuat para pelaku kejahatan berpikir dua kali untuk menjadi justice collaborator.

Edwin mengatakan, orang-orang mulai berpikir kalau status JC tak memiliki manfaat apapun untuk meringankan hukumannya.

"Sehingga kemudian orang akan berpikir dua kali sejauh mana menjadi JC berdampak pada (keringanan) pemidaannya," imbuh Edwin.

Dia menambahkan, jika Jaksa Agung peka dengan rasa keadilan sudah semestinya tuntutan itu direvisi.

Edwin mencontohkan tuntutan seorang terdakwa pernah direvisi oleh Jaksa Agung, yaitu perkara ibu rumah tangga Valencya atau Nengsy Lim yang membentak suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk.

Awalnya, jaksa menuntut Valencya dengan satu tahun kurungan penjara, namun JPU mencabut tuntutan itu dan mengganti tuntutannya dengan tuntutan bebas.

"Bagaimana rasa keadilan di masyarakat itu juga harus menjadi pertimbangan, bukan soal kewenangan atau penerapan pasal-pasal, tapi rasa keadilan masyarakat harus jadi pertimbangan," ucap Edwin.

Kejagung Minta LPSK tak ikut campur

Gayung bersambut, respons LPSK yang menyesalkan dan menyayangkan tuntutan JPU atas Richard Eliezer dinilai sebagai upaya ikut campur alias intervensi.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyebut LPSK banyak komentar dengan tuntutan Bharada E ini. Dia mengatakan, bahwa apa yang dilakukan jaksa dalam perkara tersebut sesuai dengan aturan.

"Saya garis bawahi LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan, benar tau, benar. Karena pengalaman, pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu, Kajati tahu persis," kata Fadil dalam konferensi pers, Kamis.

Fadil juga menegaskan, tuntutan jaksa terhadap Bharada E sudah mempertimbangkan rekomendasi LPSK sehingga tuntutan lebih rendah dari yang dikenakan Ferdy Sambo.

Polemik justice collaborator

Fadil Zumhana juga menegaskan, Richard Eliezer tidak bisa dijadikan sebagai seorang justice collaborator.

"Untuk pelaku, tidak bisa JC (justice collaborator) pelaku utama. Ini saya luruskan ini. Di undang-undang tidak bisa," kata dia.

Pernyataan Faduk ini dikritik LPSK, dan dinilai sangat keliru oleh Edwin Partogi.

Edwin bahkan meminta Kejagung kembali membaca Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Baca saja Pasal 28 ayat 2 huruf a. Lalu, lihat (juga) pasal 5 ayat 2 dan penjelasannya," ujar Edwin melalui pesan singkat,

Dalam Pasal 28 Ayat 2 huruf a UU Perlindungan Saksi Korban dijelaskan bahwa "Perlindungan LPSK terhadap saksi pelaku diberikan dengan syarat tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan KEPUTUSAN LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2)".

Merujuk pada Pasal 5 Ayat 2 disebutkan, hak seorang saksi atau korban yang dilindungi LPSK diberikan sesuai dengan keputusan LPSK.

Dalam Pasal 5 Ayat 3 dijelaskan bahwa hak yang diberikan dalam kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat diberikan kepada saksi pelaku, pelapor, dan ahli termasuk orang yang memberikan keterangan yang berhubungan dengan perkara pidana.

"Dalam penjelasan (Pasal 5 Ayat 2) disebutkan tindak pidana yang tidak definitif tapi disebutkan tindak pidana yang mengakibatkan posisi saksi dan atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya," kata Edwin.

Berikut bunyi Pasal 5 Ayat 2: "Yang dimaksud dengan "tindak pidana dalam kasus tertentu" antara lain, tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan/atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya".

Dasar dari pasal-pasal tersebut yang disebut Edwin menjadikan status Richard Eliezer sebagai seorang justice collaborator bisa diterima. Edwin juga menegaskan bahwa Richard Eliezer bukanlah seorang pelaku utama dari keterangan penyidik kepolisian.

"Dulu hal itu kami tanyakan pertama (sebelum melindungi Richard) ketika bertemu dengan penyidik. Penyidik menyatakan bahwa Bharada E bukan pelaku utama," ujar Edwin.

Perdebatan antara dua lembaga ini tak lain buah dari tuntutan JPU yang menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar Rabu (20/1/2023) kemarin.

Richard dihukum lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf yang dituntut delapan tahun penjara.

Sedangkan dalang kasus pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/20/06302231/silang-pendapat-kejagung-dan-lpsk-soal-nasib-tuntutan-richard-eliezer

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menhan Qatar, Hadiahi Senapan Serbu Pindad

Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menhan Qatar, Hadiahi Senapan Serbu Pindad

Nasional
Bantah Kabar Retaknya Hubungan Jokowi dan Megawati, Sekjen PDI-P: Sangat Baik, Bagai Ibu dan Anak

Bantah Kabar Retaknya Hubungan Jokowi dan Megawati, Sekjen PDI-P: Sangat Baik, Bagai Ibu dan Anak

Nasional
Survei Indikator: Erick Thohir Ungguli Bursa Cawapres setelah Timnas Indonesia Juara SEA Games

Survei Indikator: Erick Thohir Ungguli Bursa Cawapres setelah Timnas Indonesia Juara SEA Games

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas Anies Turun Sejak Juli 2022

Survei Indikator: Elektabilitas Anies Turun Sejak Juli 2022

Nasional
Kemenag Ingatkan Garuda Jemaah Haji Terlambat Berangkat Bisa Ganggu Tahapan Ibadah

Kemenag Ingatkan Garuda Jemaah Haji Terlambat Berangkat Bisa Ganggu Tahapan Ibadah

Nasional
Kemenag Minta Garuda Indonesia Taati Jadwal Penerbangan Jemaah Haji

Kemenag Minta Garuda Indonesia Taati Jadwal Penerbangan Jemaah Haji

Nasional
Hasil Rakernas Golkar: Airlangga Hartarto Tentukan Capres, Cawapres, dan Koalisi

Hasil Rakernas Golkar: Airlangga Hartarto Tentukan Capres, Cawapres, dan Koalisi

Nasional
Presiden Ucapkan Selamat Hari Waisak, Unggah Karikatur Biksu Thudong yang Disambut Ramah Warga

Presiden Ucapkan Selamat Hari Waisak, Unggah Karikatur Biksu Thudong yang Disambut Ramah Warga

Nasional
Ridwan Kamil Tunggu Arahan Golkar untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ridwan Kamil Tunggu Arahan Golkar untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Nasional
Sekjen PDI-P Akui Erick Thohir Diusulkan PAN Jadi Cawapres Ganjar

Sekjen PDI-P Akui Erick Thohir Diusulkan PAN Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Sekjen PDI-P Klaim Komunikasi dengan Golkar Makin Intens

Sekjen PDI-P Klaim Komunikasi dengan Golkar Makin Intens

Nasional
Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia, JK: Kita Semua Merasa Kehilangan

Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia, JK: Kita Semua Merasa Kehilangan

Nasional
Nano Strategi, Cara Ganjar Bidik Suara Gen-Z di Pilpres 2024

Nano Strategi, Cara Ganjar Bidik Suara Gen-Z di Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Banyuwangi, Tulungagung, dan Bima

Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Banyuwangi, Tulungagung, dan Bima

Nasional
Ganjar: Bu Mega dan Pak Jokowi Bawa Pemikiran Politik Bung Karno

Ganjar: Bu Mega dan Pak Jokowi Bawa Pemikiran Politik Bung Karno

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke