Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Godok Aturan Sosialisasi Peserta Pemilu, KPU Akui Masih Beda Persepsi dengan Bawaslu

Kompas.com - 18/01/2023, 10:39 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz mengatakan, pihaknya masih berbeda persepsi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait aturan sosialisasi peserta/calon peserta Pemilu 2024.

Adapun aturan ini sedang disusun karena saat ini dianggap ada kekosongan hukum. Partai politik peserta pemilu sudah ditetapkan dan memperoleh nomor urut sejak 14 Desember 2022, namun masa kampanye baru resmi dimulai 28 November 2023.

Baca juga: Bawaslu Soroti Politikus Punya Stasiun TV, Sosialisasi Jelang Pemilu 2024 Tak Adil

"Itu kemudian yang sekarang ini sedang ada upaya untuk persamaan persepsi di antara kami dengan Bawaslu, sehingga ketika dilakukan bisa enak," ujar August Mellaz dalam diskusi di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (17/1/2023).

"Beberapa isu strategis sudah kita coba rumuskan, memang sekarang lagi didalami," kata dia.

Saat ini, para pihak disebut baru sepakat bahwa sosialisasi nanti hanya untuk memberi informasi terkait siapa saja partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya.

Namun demikian, Mellaz mengakui, ada pertimbangan bahwa sosialisasi ini juga memperbolehkan penyebaran visi-misi.

Hal ini masih jadi pertimbangan sebab aturan soal sosialisasi ini harus dibedakan dengan definisi kampanye, sedangkan ihwal visi-misi merupakan sesuatu yang khas kampanye.

Di sisi lain, ada pula aspirasi agar sosok yang muncul dalam sosialisasi ini adalah seluruh kader partai.

Baca juga: KPU RI Didemo, Massa Bakar Ban dan Minta Audit

Sementara itu, KPU RI pada akhir 2022 menyampaikan bahwa sosok yang bisa muncul selama masa sosialisasi hanyalah ketua dan sekretaris, selaku penanggung jawab kepengurusan partai politik.

KPU dan Bawaslu disebut baru sepakat di satu titik, yaitu peraturan soal sosialisasi ini menjadi ranah KPU secara yuridis.

Mellaz menambahkan, produk aturan ini akan berbentuk Peraturan KPU, bukan sekadar Surat Keputusan Ketua KPU RI.

"Secara prinsip, Bawaslu dalam pertemuan terakhir (disampaikan) 'KPU yang regulator, biar kami yang beranjak dari sana'," ungkap Mellaz.

"Itu satu titik temu yang sudah sangat membantu kita semua, dan saya kira ini nanti akan sesuai harapan kita, (yaitu) semakin kondusif ke depan sesuai kebutuhan-kebutuhan yang dialami kita semua, baik KPU, Bawaslu, dan partai politik," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memperbolehkan warga yang mengaku bakal caleg untuk memasang spanduk sosialisasi dirinya jelang masa kampanye Pemilu 2024.

Baca juga: DPR Dinilai Harusnya Cukup Awasi KPU soal Penentuan Dapil

Hal itu Bagja ungkapkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh pada Senin (16/1/2023) di Hotel Ciputra, Jakarta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com