Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Meninggal Obat Batuk Beracun Tuntut Ganti Rugi Lebih dari Rp 3 M, Rawat Jalan Rp 2 M

Kompas.com - 18/01/2023, 01:07 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tuntutan biaya ganti rugi materil korban gagal ginjal akut akibat obat sirup oplosan meningkat menjadi Rp 3 miliar lebih untuk korban meninggal dan Rp 2 miliar lebih untuk korban yang menjalani rawat jalan.

Sebagaimana diketahui, 25 keluarga korban gagal ginjal akut menggugat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), perusahaan farmasi, dan pemasok bahan baku secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum keluarga korban, Awan Puryadi menuturkan, kerugian materil mengacu pada perhitungan biaya yang dikeluarkan sejak mengandung hingga membesarkan seorang anak.

“Ada perubahan, yang meninggal itu 3 miliar lebih per orang, yang dirawat itu 2 miliar lebih per orang,” kata Awan saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Sidang Ditunda, Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut: Mana Itu Kepala BPOM dan Kemenkes?

Sebelumnya, pada 13 Desember lalu, Awan menuturkan kerugian materil yang dialami korban meninggal dunia diperkirakan Rp 2 miliar serta Rp 1 miliar dan Rp 50 juta bagi korban yang menjalani rawat jalan.

Awan menuturkan, salah satu yang diinginkan pihak keluarga korban dalam gugatan class action ini adalah adanya ganti rugi dari 10 tergugat yang dinilai bertanggung jawab.

Adapun besaran ganti rugi mengacu pada perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPS), Kementerian Keuangan, Upah Minimum Kerja (UMK), dan lainnya.

Menurut Awan, besaran kerugian itu berubah karena pihaknya menghitung komponen dengan lebih detail.

“Sehingga nanti pada saat sidang ada pertanyaan yang detail kita bisa jelaskan,” ucapnya.

Baca juga: Ajukan Class Action, Keluarga Anak Korban Gagal Ginjal hingga Kini Keluarkan Uang Sendiri untuk Perawatan

Lebih lanjut, Awan mengatakan bahwa selama merawat korban gagal ginjal akut, keluarga harus mengeluarkan biaya untuk beberapa kebutuhan yang tidak ditanggung BPJS.

Tidak hanya itu, dalam merawat korban yang menjalani rawat jalan, keluarga mereka juga harus merogoh uang hingga puluhan juta rupiah guna membeli sejumlah alat medis.

“Itu semua peralatan penunjangnya, mesin mesin yang untuk menunjuk anak ini survive hidup, harus beli sendiri sampai puluhan juta,” kata Awan.

Sebagai informasi, 200 anak meninggal dunia akibat obat sirup cair yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG).

Data tersebut merujuk pada data Kementerian Kesehatan per 23 November 2022. Adapun jumlah korban yang menderita gagal ginjal akut sebanyak 324 anak.

 

Sejumlah keluarga korban obat sirup beracun kemudian menggugat sembilan pihak yang dinilai bertanggung jawab.

Mereka adalah Kemenkes dan BPOM. Kemudian, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan PT Universal Pharmaceutical Industries selaku produsen obat.

Selanjutnya, lima perusahaan supplier bahan baku obat yakni, PT Megasetia Agung Kimia, CV Budiarta, PT Logicom Solution, CV Mega Integra, dan PT Tirta Buana Kemindo.

Para penggugat meminta agar tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil. Selain itu, hakim juga diminta menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Namun, gugatan tersebut dihapus karena jumlah keluarga korban yang memberikan kuasa bertambah. Gugatan nantinya akan direvisi untuk kemudian diajukan kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com