Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Sebut BPOM Berwenang Cek dan Inspeksi Pedagang Besar Farmasi

Kompas.com - 09/01/2023, 18:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan pihak yang bertanggung jawab mengecek dan melakukan inspeksi terhadap Pedagang Besar Farmasi (PBF).

Adapun Bareskrim mengumumkan ada tiga perusahaan yang termasuk dalam PBF yang ditetapkan tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak.

“Sejauh ini BPOM adalah pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan dan inspeksi terhadap para Pedagang Besar Farmasi,” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Polri Masih Buru 2 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak dari CV Chemical Samudera

Adapun ketiga perusahaan itu adalah PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), serta PT Fari Jaya Pratama (FJP).

Ia mengatakan ketiga perusahaan itu merupakan distributor bahan baku, bukan penjual obat sirup.

“Bahan baku PG (propilen glikol) milik ketiga korporasi tersebut sudah dilakukan uji lab, terhadap hasil uji lab yang positif sudah dilakukan penyitaan, sedangkan terhadap hasil uji lab yang negatif dibuat data-data nya,” tuturnya.

Diketahui, pengumuman ketiga perusahaan itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rilis Akhir Tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: Komnas HAM Akan Minta Keterangan IDAI Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Kapolri menyampaikan secara total sudah ada 5 perusahaan yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.

“Kami telah memeriksa 12 saksi dan 4 ahli, dan menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka,” ujar Sigit.

Selain tiga perusahaan itu, Bareskrim sudah lebih dahulu menetapkan 2 perusahaan sebagai tersangka yakni PT Afi Farma, dan CV Samudera Chemical.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan 3 Jo Pasal 201 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca juga: Penjelasan Komnas HAM Belum Tetapkan Tim Ad Hoc Terkait Kasus Gagal Ginjal

Dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com