Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/01/2023, 17:26 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum menetapkan adanya tim ad hoc untuk mengusut kasus gagal ginjal akut akibat keracunan obat.

Sub Komisi Penegakan HAM Komisioner Pengaduan Hari Kurniawan menjelaskan, kasus tersebut sudah memiliki tim penyelidikan yang dibentuk oleh Komisioner Komnas HAM sebelumnya yaitu Hairansyah.

Sehingga, tim penyelidikan tersebut masih menjalankan tugasnya, termasuk meminta keterangan kepada para pihak terkait kasus gagal ginjal tersebut.

Baca juga: Periksa BPOM soal Gagal Ginjal, Komnas HAM Singgung Peringatan WHO di Gambia

Dia menjelaskan, tim ad hoc akan dibentuk tergantung pada perkembangan penyelidikan yang sedang berjalan.

"Iya (sekarang ditangani) tim penyelidikan biasa, kita lihat perkembangannya untuk menjadi tim ad hoc," ujar Hari saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary Nomor 4B, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2022).

Hari menjelaskan, status tim penyelidikan akan diubah menjadi tim ad hoc apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran lainnya.

"Nanti dinaikkan menjadi tim ad hoc ketika ditemukan pelanggaran HAM lain, tidak hanya hak hidup tapi hak kesehatan misalnya atau apalah yang ini (berkaitan)," kata dia.

Hari mengatakan, belum bisa memberikan kesimpulan terkait dengan penyelidikan kasus gagal ginjal akut tersebut.

Baca juga: Polri Tetapkan 3 Perusahaan Tersangka Baru Kasus Gagal Ginjal Akut, Total 5

Dia menjelaskan, setelah Komnas HAM memanggil beberapa pihak untuk dimintai kesaksian, selanjutnya hasilnya akan diungkap ke publik.

"Mungkin Februari," ujar Hari.

Sebelumnya, Hari Kurniawan mengatakan, pihaknya akan membentuk tim ad hoc untuk menindaklanjuti pengaduan dari keluarga korban gagal ginjal akut (acute kidney injury atau AKI).

Tim ini dibentuk lantaran Komnas HAM menganggap bahwa kasus gagal ginjal akut sebagai kejadian luar biasa yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia.

"Ini perlu kita cermati dan akan kita masukkan dalam rapat paripurna Komnas HAM sebagai KLB dan nantinya akan bisa dibentuk tim ad hoc ke masalah keracunan obat-obatan. Kita akan membentuk tim ad hoc," kata Hari, Jumat (9/12/2023).

Baca juga: Komnas HAM Minta Keterangan Dua Saksi Ahli Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Sebagai informasi, sebanyak 199 anak meninggal dunia akibat obat sirup cair yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG).

Data tersebut merujuk pada data Kementerian Kesehatan per 16 November 2022. Adapun jumlah korban yang menderita gagal ginjal akut sebanyak 324 anak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wacana 2 Poros dan Duet Ganjar-Prabowo Tak Dibahas saat Rapat TPN Ganjar

Wacana 2 Poros dan Duet Ganjar-Prabowo Tak Dibahas saat Rapat TPN Ganjar

Nasional
KPU Bakal Coret Bacaleg Eks Terpidana jika Terbukti Manipulasi Berkas

KPU Bakal Coret Bacaleg Eks Terpidana jika Terbukti Manipulasi Berkas

Nasional
Megawati Kembali Ingatkan Soal Dansa Politik Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres

Megawati Kembali Ingatkan Soal Dansa Politik Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres

Nasional
Respons PPP jika Sandiaga Tak Terpilih jadi Cawapres Ganjar

Respons PPP jika Sandiaga Tak Terpilih jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Berawal dari LHKPN, KPK Selidiki Sekda Pemprov Jawa Timur Eks Pejabat Kemensos

Berawal dari LHKPN, KPK Selidiki Sekda Pemprov Jawa Timur Eks Pejabat Kemensos

Nasional
Cak Imin Bilang 'Food Estate' Gagal, Gerindra: Dulu Enggak Diucapin, Sekarang Diucapin

Cak Imin Bilang "Food Estate" Gagal, Gerindra: Dulu Enggak Diucapin, Sekarang Diucapin

Nasional
Eks Hakim MK Nilai Kemungkinan Gugatan Usia Capres-Cawapres Bakal Ditolak

Eks Hakim MK Nilai Kemungkinan Gugatan Usia Capres-Cawapres Bakal Ditolak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Canda Kaesang soal Rencana Bertemu Jokowi | Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK

[POPULER NASIONAL] Canda Kaesang soal Rencana Bertemu Jokowi | Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK

Nasional
Larangan dalam Kampanye Pemilu

Larangan dalam Kampanye Pemilu

Nasional
Sosok Edward Hutahaean Diungkap Eks Dirut Bakti Kominfo, Klaim Bisa Amankan Kasus BTS 4G

Sosok Edward Hutahaean Diungkap Eks Dirut Bakti Kominfo, Klaim Bisa Amankan Kasus BTS 4G

Nasional
Tanggal 30 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, PKB Tegaskan Bukan Terkait Pilpres

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, PKB Tegaskan Bukan Terkait Pilpres

Nasional
Tegaskan Posisi Ganjar Tetap Capres, TPN Ubah Nama Jadi TPN Ganjar Presiden

Tegaskan Posisi Ganjar Tetap Capres, TPN Ubah Nama Jadi TPN Ganjar Presiden

Nasional
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab di Petamburan

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab di Petamburan

Nasional
Ombudsman Singgung Bahlil Bermain Kata Soal Pemindahan Warga

Ombudsman Singgung Bahlil Bermain Kata Soal Pemindahan Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com