Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Jaksa Menuntut Bebas?

Kompas.com - 07/01/2023, 01:03 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Penuntutan terhadap terdakwa merupakan salah satu tahapan dalam proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan.

Jaksa penuntut umum memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan terhadap terdakwa setelah pembuktian dalam persidangan selesai.

Lalu, apakah jaksa penuntut umum boleh menuntut bebas?

Baca juga: Apa Itu Requisitoir dalam Persidangan Perkara Pidana?

Tuntutan bebas jaksa

Meskipun tidak lazim, namun, jaksa penuntut umum boleh mengajukan tuntutan bebas.

Tuntutan bebas hanya dapat dilakukan oleh penuntut umum selama hal tersebut berdasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan serta alat-alat bukti menunjukkan tidak terdapat kesalahan yang dilakukan terdakwa.

Fakta persidangan yang dimaksud tersebut berbeda dengan fakta yang ada di dalam berkas perkara pada tahap penyidikan.

Mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum, penuntut umum dapat mengajukan tuntutan bebas (vrijspraak) dalam hal:

  • kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
  • tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak terpenuhinya unsur tindak pidana; dan/atau
  • tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah karena alat bukti yang diajukan di depan persidangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian atau diperoleh secara tidak sah.

Terkait pengajuan tuntutan bebas oleh jaksa penuntut umum, barang bukti yang telah disita akan dituntut:

  • dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak; atau
  • dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan, dalam hal benda sitaan bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan.

Baca juga: Apa Bedanya Tuntutan dan Vonis?

Tuntutan bebas dalam requisitoir

Tuntutan penuntut umum dituangkan dalam requisitoir atau surat tuntutan.

Pembacaan requisitoir oleh penuntut umum dilakukan setelah proses pemeriksaan bukti-bukti selesai, baik oleh terdakwa atau penasihat hukumnya, maupun penuntut umum, dan tidak ada lagi bukti tambahan yang diajukan.

Meski demikian, sepanjang perkara belum diputus oleh hakim, pengajuan bukti tambahan masih dimungkinkan.

Adapun isi dari requisitoir adalah tuntutan hukum penuntut umum yang dimintakan kepada majelis hakim.

Di dalam requisitoir, terdapat kesimpulan penuntut umum yang didasarkan pada proses pembuktian, yakni apakah ketentuan atau pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa terbukti atau tidak.

Dalam hal tidak terbukti, maka penuntut umum dapat meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala hukuman.

 

Referensi:

  • Arief, M. Irsan. 2021. Pertimbangan Yuridis Putusan Bebas dan Upaya Hukum Kasasi Perkara Pidana. Jakarta: Mekar Cipta Lestari.
  • Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2015. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
  • Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com