Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu Vonis Nihil?

Kompas.com - 01/03/2022, 00:45 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, seorang hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman nihil kepada terdakwa. Vonis nihil berarti tidak ada hukuman pidana penjara.

Pemberian vonis nihil dapat dilakukan kepada terdakwa yang sudah divonis mati atau seumur hidup dalam perkara sebelumnya.

Landasan hakim dalam menjatuhkan vonis nihil tertuang dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, ”Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.”

Baca juga: Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Divonis Nihil, Jaksa Agung Perintahkan Banding

Vonis nihil terhadap terpidana yang sudah divonis seumur hidup pernah dijatuhkan terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat pada 18 Januari 2022.

Dalam perkara pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,7 triliun, Heru divonis hukuman seumur hidup.

Sementara dalam perkara korupsi PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nihil terhadap Heru.

Vonis nihil juga dapat diberikan kepada terdakwa dengan perkara pidana kumulatif atau perkara perbarengan, di mana pada waktu yang sama sudah dijatuhi pidana maksimal.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 65 Ayat 1 KUHP yang berbunyi, “Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.”

Vonis nihil diberikan agar terdakwa yang melakukan beberapa tindak pidana, saat diadili berbarengan atau secara tersendiri, tidak dipidana melebihi batas waktu pemidanaan.

Merujuk pada Pasal 12 Ayat 4 KUHP, pidana penjara tidak boleh melebihi 20 tahun.

Meski demikian, penambahan masing-masing pidana secara kumulatif tetap dapat dilakukan dengan mengacu pada Pasal 272 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pasal tersebut, terpidana penjara yang dijatuhi pidana sejenis sebelum ia menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, maka pidana itu akan dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dulu.

Namun, jumlah waktu pemidanaan tetap tidak boleh lebih dari 20 tahun.

Pemberian vonis nihil untuk kasus seperti ini pernah diberikan kepada seorang terpidana bernama Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com