KOMPAS.com – Dalam proses peradilan perkara pidana, terdapat istilah tuntutan dan vonis. Kedua istilah ini kerap disebut saat perkara berada pada tahap persidangan di pengadilan.
Meski sama-sama digunakan dalam tahap persidangan, namun tuntutan dan vonis memiliki makna yang berbeda.
Lalu, apa beda tuntutan dan vonis?
Baca juga: Macam-macam Pengadilan di Indonesia
Tuntutan merupakan wewenang yang dimiliki oleh penuntut umum atau jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan pidana yang dituangkan ke dalam surat tuntutan diajukan oleh penuntut umum setelah pemeriksaan di sidang pengadilan selesai.
Surat tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan lalu diserahkan pada hakim dan terdakwa atau penasihat hukumnya.
Pembacaan tuntutan kepada terdakwa dilakukan setelah proses pemeriksaan bukti-bukti atau acara pembuktian selesai, baik oleh terdakwa atau penasihat hukumnya maupun penuntut umum.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 182 Ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi,
“Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.”
Pada umumnya, isi dari surat tuntutan hukum terdiri dari:
Baca juga: Pengadilan Khusus di Indonesia
Dalam KUHAP, vonis dikenal dengan istilah putusan.
Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Putusan dibacakan di hadapan terdakwa dan penasihat hukumnya serta penuntut umum setelah majelis hakim selesai melakukan musyawarah berdasarkan pemeriksaan di sidang.
Vonis dibacakan setelah seluruh tahapan dalam persidangan selesai.
Mengacu pada KUHAP, ada tiga jenis putusan, yakni:
Baca juga: Pengadilan Tinggi: Tugas Pokok dan Fungsinya