JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Firman Wijaya menilai, penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya cacat hukum.
Hal itu disampaikan Firman dalam kesimpulan sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di MA.
“Penetapan tersangka terhadap pemohon cacat hukum karena pemohon ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada penetapan pemohon sebagai tersangka dalam bentuk surat penetapan khusus sebagai tersangka,” ujar Firman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Kumpulkan Asisten Usai Ditetapkan Tersangka, Gazalba Saleh: Saya Tak Terima Uang Sepeser Pun!
Firman menyatakan, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Gazalba Saleh juga hanya didasarkan atas terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Selain itu, pemberitahuan SPDP kepada Gazalba Saleh juga dilakukan Komisi Antirasuah itu melewati jangka waktu 7 hari sebagaimana ketentuan yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.
“Maka, artinya pemberitahuan SPDP selambat-lambatnya tujuh hari adalah diberikan kepada seseorang ketika statusnya masih terlapor bukan kepada seseorang yang sudah berstatus sebagai tersangka,” ucap Firman.
Baca juga: Kuasa Hukum Gazalba Saleh Bawa 7 Bukti di Sidang Praperadilan Lawan KPK
Firman mengatakan, status antara terlapor dan tersangka adalah berbeda, yang mana seseorang yang baru ditetapkan sebagai tersangka setelah dipenuhinya dua alat bukti.
Sementara, terlapor adalah pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.
“Dalam perkara a quo terbukti bahwa termohon ternyata memberikan SPDP kepada pemohon pada saat statusnya sudah menjadi tersangka,” ujar Firman.
Dalam gugatan praperadilan ini, Kubu Gazalba Saleh juga mempermasalahkan alat bukti yang dimiliki KPK sehingga bisa menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022.
Adapun penahanan terhadap Hakim Agung nonaktif itu dilakukan tepat 10 hari setelah KPK mengumumkan Gazalba sebagai tersangka pada 28 November 2022.
Dalam kasus ini, Gazalba Saleh dan bawahannya disebut dijanjikan uang Rp 2,2 miliar. Suap itu diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desi Yustria.
Suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan Debitur Intidana, Heryanto Tanaka. Ia didampingi dua pengacaranya, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno.
Gazalba diduga menerima suap uang 202.000 dollar Singapura terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, serta Nurmanto Akmal dan Desy Yustria yang merupakan PNS di MA, sebagai tersangka penerima suap.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Heryanto Tanaka, Yosep Parera, dan Eko Suparno ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Mereka dijerat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Ia diketahui menangani perkara perdata gugatan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Sementara itu, Gazalba menangani perkara gugatan kasasi pada perkara pidana Intidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.