Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Imbau 6 Hal Ini ke KPU untuk Cegah Pelanggaran dan Sengketa Pencalonan DPD

Kompas.com - 06/01/2023, 13:15 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerbitkan 6 imbauan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa dalam tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan bahwa pengawasan Bawaslu atas pencalonan DPD sesuai dengan Pasal 93 dan 94 UU Pemilu.

"Pertama, KPU provinsi membuka aksesibilitas data seluas-luasnya bagi pengawas pemilu guna efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan," ujar Lolly dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).

Kedua, Bawaslu juga meminta KPU provinsi memberi mereka akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon), aplikasi milik KPU.

Baca juga: Bawaslu Sebut ASN Boleh Jadi Panwaslu, tapi Sanksi Berat Menanti jika “Bermain”

Menurut Lolly, KPU harus memastikan bahwa Silon berfungsi optimal.

"Ketiga, KPU provinsi wajib melakukan sosialisasi menggunakan Silon kepada anggota DPD," katanya.

"Keempat, KPU juga harus memastikan tersedianya peraturan teknis yang komprehensif, tidak multitafsir, dan dapat dilaksanakan oleh jajaran KPU," ujar Lolly melanjutkan.

Sebagai informasi, pencalonan anggota DPD ini telah diatur KPU RI dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022.

Bawaslu juga meminta KPU RI untuk melakukan bimbingan teknis kepada jajaran KPU provinsi. Hal ini demi kesamaan persepsi jajaran penyelenggaraan pemilu itu dalam menerima dan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan yang diserahkan para bakal calon anggota DPD.

Baca juga: Bawaslu Kerja Sama dengan Dukcapil, Antisipasi Sulit Akses Data KPU

Bakal calon anggota DPD dari 32 provinsi telah menyerahkan syarat minimal dukungan pemilih per 29 Desember 2022.

Namun, tenggat waktu penyerahan syarat dukungan bagi bakal calon anggota DPD dari 4 provinsi anyar di Pulau Papua baru akan berakhir pada 8 Januari 2023.

KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap persyaratan ini.

"Keenam, KPU provinsi wajib mendirikan helpdesk di kantor masing-masing guna memberikan informasi kepada masyarakat terhadap kendala dalam proses pencalonan DPD," kata Lolly.

Di samping itu, Lolly mengklaim bahwa Bawaslu juga telah membuka posko pengaduan bagi warga yang merasa identitasnya dicatut oleh bakal calon anggota DPD untuk memenuhi persyaratan minimal dukungan.

Bawaslu juga disebut telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk mengakses data, sebagai bentuk antisipasi bila mereka sulit mengakses Silon KPU.

Baca juga: Bawaslu: Penyerahan Dukungan Bakal Paslon Independen Terkendala Silon KPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com