Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Pastikan Pajak Natura Tak Menyasar Kompensasi Karyawan

Kompas.com - 06/01/2023, 12:55 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan pajak natura akan dirumuskan secara adil dan tidak akan menyasar kompensasi untuk karyawan.

Sri Mulyani juga menyatakan sudah menerima banyak masukan soal rumusan aturan pajak tersebut.

"Saya juga sudah mendengar banyak feedback mengenai hal itu. Nanti, kita koordinasikan supaya bisa mendapatkan peraturan yang baik," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (6/1/2023).

"Adil, yang paling penting dituju bukan dari natura yang kecil-kecil atau merupakan bagian dari kompensasi yang diterima karyawan," katanya lagi.

Baca juga: Aturan Pajak Natura Segera Rilis, Fasilitas Fantastis dari Kantor Bakal Kena Pajak

Sri Mulyani mengungkapkan, peraturan mengenai pajak natura saat ini masih dibahas dengan sejumlah kementerian dan lembaga tekait.

Tujuannya agar memberikan kepastian hukum dan keamanan dalam penarikan pajak.

"Nanti, kita akan formulasikan yang jelas supaya memberikan kepastian dan keamanan terutama," ujar Sri Mulyani.

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan mengenakan pajak terhadap fasilitas maupun kenikmatan yang diterima bos perusahaan dari kantor atau natura.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pajak natura bakal diimplementasi sebentar lagi.

Baca juga: Fasilitas Kerja (Natura) yang Kena dan Bebas PPh Menurut UU HPP Beserta Naskah Aturan Pelaksanaannya

Semula, penghasilan natura ini bukan merupakan objek pajak. Tetapi, kini pemerintah tengah menyusun aturan turunan atas kebijakan yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Ketentuannya masih sedang diatur dalam PP maupun PMK. Ini Sedang difinalisasi, nanti harapannya bisa segera kita implementasi. Dalam konteks ini, sedang disiapkan peraturan turunannya," kata Febrio dalam bincang taklimat media pada Februari 2022 lalu.

Febrio mengungkapkan, tarif pajak natura akan dibebankan kepada pemberinya, yakni perusahaan yang bersangkutan.

Namun, tidak semua objek natura dikenakan pajak. Fasilitas kantor yang diterima karyawan biasa untuk mendukung kerja seperti laptop, ponsel hingga uang makan tidak akan dianggap sebagai objek pajak natura.

Beberapa objek pajak lainnya yang dikecualikan dari pengenaan pajak ini adalah penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN/APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu.

"Terdapat beberapa pengecualian dalam pemberian natura dan kenikmatan dalam konteks menjadikannya objek pajak. Tapi intinya penghasilan natura ini tadinya enggak taxable, sekarang jadi taxable," kata Febrio.

Baca juga: Apakah Fasilitas Kendaraan Kantor Termasuk Natura yang Dipajaki?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com