JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, proses penyerahan dukungan para bakal pasangan calon (paslon) yang berencana maju lewat jalur perseorangan (independen) untuk pemilihan bupati dan pemilihan wali kota Pilkada 2020 terkendala sistem informasi pencalonan (silon) KPU.
Kendala atau hambatan tersebut terjadi saat mengunggah data syarat dukungan secara online.
"Catatan kami, ada 31 kabupaten/kota yang mengalami kendala Silon. Sebagian besar kendala yang terjadi adalah saat mengunggah data (ke) Silon, atau dari offline ke online," ungkap Abhan saat konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2020).
Baca juga: KPU Terima Syarat Dukungan 96 Bakal Paslon Independen Pilkada Kabupaten/Kota 2020
Silon merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengunggah syarat dukungan untuk para bakal paslon kepala daerah independen.
Abhan menduga, kendala dalam mengunggah data ini disebabkan server KPU yang tidak sanggup menampung banyaknya unggah data.
"Sebenarnya, mekanisme syarat dukungan bakal paslon secara online dapat membantu mengurangi besarnya kebutuhan data penyedia server, tetapi akhirnya juga menemukan kendala karena membutuhkan server yang besar," jelas Abhan.
Meski demikian, Bawaslu juga menemukan penyebab kegagalan mengunggah data syarat dukungan juga disebabkan deteksi keberadaan data ganda.
Hal ini ditemukan dalam data yang disusun tim bakal paslon.
Baca juga: KPU Tangsel Pastikan Tak Ada Calon Independen di Pilkada 2020
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima syarat dukungan untuk 96 bakal pasangan calon (paslon) perseorangan (independen) yang akan maju di pemilihan bupati dan pemilihan wali kota dalam Pilkada 2020.
”Status penyerahan dukungan yang diterima sebanyak 96 bakal paslon. Kemudian status penyerahan dukungan yang ditolak sebanyak 14 bakal paslon, " ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
Baca juga: Ini Syarat Dukungan yang Harus Dikantongi Calon Kepala Daerah Independen
Informasi penyerahan ini berdasarkan data terakhir penutupan penyerahan syarat dukungan untuk paslon independen pemilihan bupati dan pemilihan wali kota yang berakhir pukul 24.00 WIB, Minggu (23/2/2020).
"Kemudian secara keseluruhan ada 223 bakal paslon kepala daerah yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU hingga 23 Februari 2020. Sebanyak 96 bakal paslon penyerahannya diterima, 14 paslon ditolak dan ada 113 bakal paslon yang saat ini penyerahan syarat dukungannya masih diperiksa oleh KPU, " jelas Evi.
Tahap pemeriksaan ini akan berlangsung hingga 26 Februari 2020.
Evi menegaskan, selama pemeriksaan berlangsung, bakal paslon independen sudah tidak bisa menyerahkan berkas lainnya ke KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.