Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Pejabat Dirjen Pajak, Kuasa Khusus PT Jhonlin Baratama Dituntut 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/01/2023, 14:23 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa khusus wajib pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim menyatakan Agus terbukti bersalah telah melakukan suap sebagaimana Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat diminta menyatakan Agus terbukti menyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno dan bawahannya dengan uang 3,5 juta dollar Singapura.

Baca juga: Suap Pejabat Dirjen Pajak, Kuasa Khusus Bank Panin Dituntut 3 Tahun Penjara

“Menyatakan terdakwa Agus Susetyo telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwan pertama,” kata Jaksa Wawan Yunarwanto di ruang sidang, Kamis (5/1/22023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Susetyo dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan,” tambah Wawan.

Tidak hanya itu, Wawan juga menuntut Agus membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

Ia meminta hakim memberikan batas waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap kepada Agus untuk membayar uang pengganti itu.

Baca juga: KPK Cecar Eks Menkop UKM Syarief Hasan Soal Penyaluran Dana LPDB-KUMKM

Jika dalam batas waktu yang ditentukan ia tidak membayarnya, maka Jaksa bisa menyita harta benda Agus.

“Harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Wawan.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkap beberapa alasan memberatkan dan meringankan.

Menurut Wawan, alasan pemberat dalam tuntutan terhadap Agus adalah karena kuasa khusus wajib pajak itu tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara, hal meringankan dalam tuntutan ini adalah Agus belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca juga: KPK Bawa 111 Bukti di Sidang Praperadilan Gazalba Saleh

“Terdakwa sopan dalam mengikuti persidangan,” ujar Wawan.

Sebelumnya, Agus didakwa menyuap atau menjanjikan uang 3,5 juta dollar Singapura kepada Angin PRayitno dan sejumlah bawahannya.

Persoalan ini bermula ketika Angin memerintahkan bawahannya mencari wajib pajak potensial dan bagus pada Oktober 2018.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com