Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Merasakan Gelagat Aneh Tim DJP Saat Periksa Pajak Bank Panin

Kompas.com - 23/11/2021, 21:47 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf pajak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) menyebut ada gelagat yang berbeda dari Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat memeriksa kewajiban pajak 2016.

Hal itu nampak dari bukti percakapan antara dua Staf Pajak Bank Panin, Edryoko Dwi Hardono dan Hendi Purnawan.

Adapun keduanya hadir sebagai saksi atas dua terdakwa mantan pejabat DJP, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.

Baca juga: Kasus Suap Pajak, Saksi Sebut Akomodasi Tim Pemeriksa DJP Ditanggung PT GMP

Mulanya jaksa bertanya pada Edryoko tentang isi pesan whatsapp-nya pada Hendi.

“Di BAP saudara ada percakapan melalui whatsapp dengan saudara Hendi terkait gelagat pemeriksa pajak yang terkesan meminta jatah, benar?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/11/2021).

“Iya, Pak,” jawab Edryoko.

Kemudian jaksa menggali lebih dalam terkait gelagat meminta jatah yang dimaksud Edryoko dalam percakapan itu.

“Bagaimana bisa disampaikan ini ke Hendi bahwa gelagat pemeriksa kesannya meminta jatah,” sebut jaksa.

Edryoko mengungkapkan, gelagat itu nampak pada tim pemeriksa yang tidak membalas sanggahan dari Bank Panin terkait kewajiban pajak.

Sebab, Bank Panin mengirimkan surat keberatannya ketika tim pemeriksa menyatakan bahwa kewajiban pajak Bank Panin tahun 2016 senilai Rp 900 miliar.

“Di bulan September mereka (tim pemeriksa pajak) minta akta kredit, sudah kita sediakan lalu hanya dilihat beberapa saja kemudian pamit. Lalu kedua, kita klarifikasi atas sanggahan temuan awal (nominal kewajiban pajak) mereka tidak respons. Ketiga, kita minta diberi data rincian (pemeriksaan pajak) tapi mereka tidak memberikan,” papar Edryoko.

Adapun yang dimaksud Tim Pemeriksa Pajak DJP adalah Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Febrian dan Yulmanizar.

Baca juga: KPK Tangkap Satu Tersangka Kasus Suap Pajak

Dalam perkara ini Angin dan Dadan diduga menerima suap Rp 57 miliar untuk merekayasa kewajiban pajak sejumlah pihak. Wawan dan Alfred telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini.

Sementara itu jaksa menduga Angin dan Dadan menerima suap dari tiga pihak, pertama, dari dua konsultan pajak PT Gunung Madu, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas.

Kedua, penerimaan suap dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati. Ketiga, suap juga diterima dari konsultan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com