JAKARTA, KOMPAS.com - Staf pajak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) menyebut ada gelagat yang berbeda dari Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat memeriksa kewajiban pajak 2016.
Hal itu nampak dari bukti percakapan antara dua Staf Pajak Bank Panin, Edryoko Dwi Hardono dan Hendi Purnawan.
Adapun keduanya hadir sebagai saksi atas dua terdakwa mantan pejabat DJP, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.
Baca juga: Kasus Suap Pajak, Saksi Sebut Akomodasi Tim Pemeriksa DJP Ditanggung PT GMP
Mulanya jaksa bertanya pada Edryoko tentang isi pesan whatsapp-nya pada Hendi.
“Di BAP saudara ada percakapan melalui whatsapp dengan saudara Hendi terkait gelagat pemeriksa pajak yang terkesan meminta jatah, benar?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/11/2021).
“Iya, Pak,” jawab Edryoko.
Kemudian jaksa menggali lebih dalam terkait gelagat meminta jatah yang dimaksud Edryoko dalam percakapan itu.
“Bagaimana bisa disampaikan ini ke Hendi bahwa gelagat pemeriksa kesannya meminta jatah,” sebut jaksa.
Edryoko mengungkapkan, gelagat itu nampak pada tim pemeriksa yang tidak membalas sanggahan dari Bank Panin terkait kewajiban pajak.
Sebab, Bank Panin mengirimkan surat keberatannya ketika tim pemeriksa menyatakan bahwa kewajiban pajak Bank Panin tahun 2016 senilai Rp 900 miliar.
“Di bulan September mereka (tim pemeriksa pajak) minta akta kredit, sudah kita sediakan lalu hanya dilihat beberapa saja kemudian pamit. Lalu kedua, kita klarifikasi atas sanggahan temuan awal (nominal kewajiban pajak) mereka tidak respons. Ketiga, kita minta diberi data rincian (pemeriksaan pajak) tapi mereka tidak memberikan,” papar Edryoko.
Adapun yang dimaksud Tim Pemeriksa Pajak DJP adalah Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Febrian dan Yulmanizar.
Baca juga: KPK Tangkap Satu Tersangka Kasus Suap Pajak
Dalam perkara ini Angin dan Dadan diduga menerima suap Rp 57 miliar untuk merekayasa kewajiban pajak sejumlah pihak. Wawan dan Alfred telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini.
Sementara itu jaksa menduga Angin dan Dadan menerima suap dari tiga pihak, pertama, dari dua konsultan pajak PT Gunung Madu, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas.
Kedua, penerimaan suap dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati. Ketiga, suap juga diterima dari konsultan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.