Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balas Kritik Koalisi Masyarakat soal Kanjuruhan, Mahfud MD: Saya Kutip Komnas HAM, Masa Tak Tahu? Terlalu...

Kompas.com - 04/01/2023, 12:11 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat berdasarkan laporan dari Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Itu disampaikan Mahfud MD melalui akun Instagramnya, Rabu (4/1/2023). Kompas.com telah mendapatkan izin dari staf Kemenko Polhukam untuk mengutip pernyataan tersebut.

"Kan saya mengutip laporan Komnas HAM. Laporan resmi Komnas HAM tragedi Kanjuruhan memang ada indikasi tindak pidana, tetapi 'bukan pelanggaran HAM Berat'. Apakah masyarakat sipil tidak tahu laporan Komnas HAM tersebut? Terlalu," ujar Mahfud.

Mahfud juga tertawa dengan pernyataan koalisi masyarakat yang dinilainya gagal mencerna pernyataannya.

"Hahaha. Masyarakat Sipil sering keliru, tak paham perbedaan antara pelanggaran HAM Berat dan kejahatan berat," kata Mahfud.

Baca juga: Mahfud Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Koalisi Masyarakat: Tak Berdasar dan Menyesatkan

"Soal Tragedi Kanjuruhan ini kan sudah diumumkan oleh Komnas HAM sendiri berdasar hasil penyelidikan resmi. Kesimpulannya ya, diduga pelanggaran HAM biasa. Ini juga diperkuat oleh Komnas HAM yang sekarang," imbuh dia.

Pada 10 Desember 2019, Mahfud berpidato di hari ulang tahun HAM sedunia di Bandung. Saat itu, Mahfud mengatakan, tak ada pelanggaran HAM Berat di era Presiden Joko Widodo.

"Katanya Menko Polhukam bohong. Lalu mereka memberi contoh bahwa di masyarakat banyak pembunuhan sadis, penganiayaan oleh sekelompok orang terhadap beberapa orang sampai mutilasi segala dan bom bunuh diri yang menewaskan banyak orang. Kata mereka, itu jelas pelanggaran HAM Berat," ujar Mahfud.

Ia kemudian menjelaskan perbedaan antara pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Mahfud MD Usai Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

"Hahaha, rupanya mereka tak paham term yuridis bahwa pelanggaran HAM berat itu beda dengan kejahatan berat," kata Mahfud.

"Ryan yang membunuh 11 orang dengan mutiladi itu divonis hukuman mati karena kejahatan berat, bukan pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM Berat itu hanya bisa ditetapkan oleh Komnas HAM. Lah, Komnas HAM sendiri bilang Tragedi Kanjuruhan itu bukan pelanggaran HAM Berat," ucap dia.

Sebelumnya, koalisi masyarakat mengecam pernyataan Mahfud MD yang menyebut tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat.

Koalisi masyarakat itu terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pos Malang (LBH Malang), LBH Surabaya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute.

Baca juga: Cerita Keluarga Korban Kanjuruhan, Masih Belum Kuat Beritahu Cucu bahwa Ibunya Sudah Meninggal

"Koalisi menilai pernyataan yang disampaikan oleh Menko Polhukam tersebut tidak lah berdasar dan menyesatkan," ujar Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).

Sebab, menurut dia, Kemenko Polhukam tidak berwewenang untuk menyatakan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com