Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sayangkan Pihak yang Sebar Opini Liar soal Formula E Naik ke Tahap Penyidikan

Kompas.com - 03/01/2023, 21:17 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap fokus menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E.

Akan tetapi, juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya opini liar terkait akan dinaikkannya kasus ini ke tahap penyidikan. Dia menilai, opini tersebut tidak menggunakan landasan hukum.

Hal ini Ali sampaikan guna menanggapi pernyataan mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang mengutip salah satu pemberitaan bahwa KPK akan menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan meski belum ada tersangka.

“KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum. Hal ini dikhawatirkan justru bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/1/2023).

Baca juga: KPK Ungkap Kendala Penyelidikan Kasus Formula E: Belum Dapat Klarifikasi dari FEO


Menurutnya, KPK ingin menyebarkan wawasan dan pengetahuan mengenai asas-asas hukum yang berlaku kepada masyarakat. Tujuannya, untuk menciptakan kehidupan yang tertib dalam bernegara, bermasyarakat, dan berbangsa.

Ali menuturkan, KPK memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 huruf e Undang-Undang KPK.

Di sisi lain, Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebut bahwa penyelidikan merupakan tindakan penyelidik mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana guna dilakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan hanya memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan,” ujar Ali.

Adapun penyidikan merupakan tindakan penyidik untuk mencari keterangan dan bukti yang akan membuat suatu peristiwa akan menjadi terang guna menemukan tersangka. Hal ini merujuk pada Pasal 1 angka 2 KUHAP.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Manipulasi Data Website Palsu Formula E

Ali menuturkan, pengkajian terhadap Pasal 44 Undang-Undang KPK tidak berkaitan dengan perkara korupsi mana pun.

Adapun pasal tersebut memuat tentang penemuan bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada ika ditemukan minimal dua alat bukti.

Hal ini tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik.

“Gagasan kajian terhadap Pasal 44 UU KPK ini dilatarbelakangi banyaknya praperadilan terhadap KPK dan tentu dalam rangka mengikuti perkembangan hukum penanganan perkara oleh KPK,” ujar Ali.

Ali menyebut pengkajian terhadap Pasal 44 ini merupakan tradisi yang baik dan dilatarbelakangi banyaknya gugatan terhadap KPK melalui praperadilan.

Selain itu, kajian ini juga dilakukan untuk memperkaya ide dengan menggunakan metode ilmiah maupun diskusi dengan pakar.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut 2023 Tahun Rawan Korupsi

Dia mengatakan, KPK seringkali kesulitan memperoleh data, informasi, maupun keterangan yang dibutuhkan karena perkara terkait masih tahap penyelidikan.

Beberapa instansi, termasuk di negara lain, hanya bisa memberikan informasi jika perkara terkait telah naik ke tahap penyidikan.

“Oleh karenanya, ide dan inovasi ini menarik untuk terus dilakukan pengayaan. Sekalipun, sejauh ini masih sebatas pada tahap diskusi internal dan belum diimplementasikan pada praktik penanganan perkara oleh KPK,” kata Ali.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto atau BW menyebut pimpinan KPK berniat meningkatkan kasus Formula E ke tahap penyidikan meskipun belum ada tersangka.

Menurutnya, hal ini merupakan tindakan yang tidak lazim. Ia mempertanyakan kenapa Formula E dianggap begitu spesial.

Baca juga: Saat Heru Budi Serahkan Sepenuhnya Kelanjutan Formula E Jakarta ke Jakpro...

Selain itu, ia juga menyebut pimpinan lembaga antirasuah mencoba mengubah keputusan KPK atau Peraturan Komisioner (Perkom). 

“Kalau Perkom KPK diubah supaya kemudian ketentuan untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan in tanpa tersangka ini lebih gila betul,” tutur dalam video yang diunggah di akun YouTube Bambang Widjojanto.

Kompas.com sudah mendapatkan izin untuk mengutip video tersebut.

BW mengatakan, berkaca dari Pasal 44 UU KPK lama, ketika ditemukan dua alat bukti maka sudah ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Perkom itu jelas sangat melanggar UU KPK yang seharusnya menjadi rujukan dari seluruh perkomnya KPK dan ini lagi-lagi tidak bisa ditolerir sama sekali,“ ujar BW.

BW menyatakan pihaknya akan terus memantau apa yang dilakukan KPK. Menurutnya, saat ini sebagian pimpinannya sengaja menyiapkan aturan baru yang melanggar UU.

“Dan itu ditujukan di kasus Formula E ingin mentersangkakan Anies Baswedan, diduga seperti itu,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com