Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca Kasus Romahurmuziy, Partai Politik Diminta Tak Beri Tempat ke Mantan Terpidana Korupsi

Kompas.com - 03/01/2023, 17:51 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengingatkan partai politik agar tak memberi tempat ke mantan narapidana kasus korupsi.

Cukup Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kini menempatkan mantan terpidana korupsi, Romahurmuziy, ke jabatan struktural partai.

"Kami merekomendasikan kepada seluruh partai politik peserta pemilu tahun 2024 tidak lagi memberikan tempat kepada mantan terpidana korupsi masuk sebagai jajaran struktural partai politik di seluruh Indonesia," kata Kurnia kepada Kompas.com, Selasa (3/12/2022).

Baca juga: PPP Ingin Jadikan Romahurmuziy Duta Antikorupsi

Menurut Kurnia, bergabungnya mantan terpidana korupsi ke struktural parpol menggambarkan bahwa institusi partai politik di Indonesia masih permisif dengan praktik korupsi

Namun, dia mengaku tak terkejut dengan langkah PPP menerima kembali Romy lantaran sejak dulu partai cenderung tak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Partai politik sejak dulu memang tidak berpihak pada penguatan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Padahal, kata Kurnia, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Konsekuensinya, penanganannya tidak bisa dengan cara biasa.

Tak hanya penegakan hukum di persidangan dan lembaga pemasyarakatan, setelah terpidana bebas, harus ada pemberian efek jera tambahan, yakni tidak diperkenankan masuk wilayah politik.

Baca juga: Jawab Kemungkinan Romahurmuziy Jadi Caleg, PPP: Semangat Beliau Ingin Besarkan Partai

Selain itu, kata Kurnia, partai politik bukan institusi swasta. Menurut Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, parpol dikategorikan sebagai badan publik.

Jika merujuk Pasal 34 Ayat (1) huruf c Undang-Undang tentang Partai Politik, disebutkan peran serta negara, bahwa keuangan parpol bersumber dari bantuan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Dengan logika tersebut, partai politik semestinya mempertimbangkan aspek atau nilai-nilai di masyarakat ketika hendak menerbitkan kebijakan atau mengambil tindakan terkait pemberantasan korupsi.

"Apalagi kalau mengangkat mantan terpidana korupsi sebagai jajaran struktural partai politik tersebut," ujar Kurnia.

Belum lagi, Pasal 1 Ayat (1) UU Partai Politik juga mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan parpol adalah memperjuangkan dan membela kepentingan masyarakat.

Menurut Kurnia, tujuan itu tak mungkin tercapai jika masih menempatkan mantan terpidana korupsi dalam jajaran struktural partai politik.

Tak hanya itu, Pasal 11 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 13 huruf e juncto Pasal 31 Ayat (1) UU Partai Politik menyebutkan bahwa fungsi parpol adalah sebagai sarana pendidikan politik, tidak hanya bagi anggotanya, tetapi juga untuk masyarakat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com