Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singgung UU “Lex Specialis”, KPK Klaim Punya Bukti Tetapkan Gazalba Saleh Tersangka

Kompas.com - 03/01/2023, 14:15 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menanggapi dalil permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gazalba Saleh.

Kubu Gazalba Saleh mempermasalahkan alat bukti yang dimiliki KPK sehingga bisa menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 1 November 2022.

Baca juga: Hari Ini, KPK Jawab Gugatan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh

Menurut kubu Gazalba Saleh, penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Antirasuah itu tidak didasari oleh adanya surat penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melainkan hanya melalui Sprindik.

“Bahwa dalil-dalil pemohon tersebut sangat tidak beralasan dan berdasarkan atas hukum, pemohon dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya ternyata tidak mampu memahami mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Iskandar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

“Upaya yang dilakukan pemohon dengan membangun dalil demikian sangatlah tidak berkesesuaian dengan ketentuan dan fakta yang terjadi,” tegasnya.

Iskandar menjelaskan, Pasal 6 huruf e Undang-Undang (UU) KPK menyebutkan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan berdasarkan UU KPK.

Dengan demikian, ujar dia, lembaga antikorupsi itu melaksanakan berbagai proses penanganan perkara berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

“Ketentuan Pasal tersebut mempertegas bahwa UU KPK adalah UU khusus atau lex specialis yang mengesampingkan pemberlakuan KUHAP,” kata Iskandar.

Iskandar memaparkan bahwa tujuan penyelidikan yang diatur KUHAP berbeda dengan tujuan penyelidikan dalam UU KPK.

Baca juga: Ditunda 3 Pekan, Sidang Praperadilan Gazalba Saleh Digelar 2 Januari 2023

Ketentuan Pasal 1 angka 4 KUHAP disebutkan penyelidikan hanyalah untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Sedangkan berdasarkan UU KPK tidak hanya menemukan peristiwa pidana tetapi lebih dari itu juga menemukan setidak-tidaknya 2 bukti permulaan yang cukup.

“Oleh karenanya, sangat berdasar apabila tahap akhir penyelidikan termohon sudah menemukan siapa tersangkanya karena penyidik termohon sudah menemukan peristiwa pidana sekaligus dua atau lebih alat bukti,” papar Iskandar.

“Proses pidana berikutnya yang selama ini dijalankan oleh termohon adalah penyidik termohon dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan menerbitkan surat perintah penyidikan dan menyampaikan dimulainya penyidikan kepada tersangka (SPDP),” jelasnya.

Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).(KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA) Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Diketahui, Gazalba telah ditahan oleh KPK pada Kamis (8/12/2022) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

Halaman:


Terkini Lainnya

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com