JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menanggapi dalil permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gazalba Saleh.
Kubu Gazalba Saleh mempermasalahkan alat bukti yang dimiliki KPK sehingga bisa menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 1 November 2022.
Menurut kubu Gazalba Saleh, penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Antirasuah itu tidak didasari oleh adanya surat penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melainkan hanya melalui Sprindik.
“Bahwa dalil-dalil pemohon tersebut sangat tidak beralasan dan berdasarkan atas hukum, pemohon dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya ternyata tidak mampu memahami mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Iskandar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
“Upaya yang dilakukan pemohon dengan membangun dalil demikian sangatlah tidak berkesesuaian dengan ketentuan dan fakta yang terjadi,” tegasnya.
Iskandar menjelaskan, Pasal 6 huruf e Undang-Undang (UU) KPK menyebutkan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan berdasarkan UU KPK.
Dengan demikian, ujar dia, lembaga antikorupsi itu melaksanakan berbagai proses penanganan perkara berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
“Ketentuan Pasal tersebut mempertegas bahwa UU KPK adalah UU khusus atau lex specialis yang mengesampingkan pemberlakuan KUHAP,” kata Iskandar.
Iskandar memaparkan bahwa tujuan penyelidikan yang diatur KUHAP berbeda dengan tujuan penyelidikan dalam UU KPK.
Ketentuan Pasal 1 angka 4 KUHAP disebutkan penyelidikan hanyalah untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Sedangkan berdasarkan UU KPK tidak hanya menemukan peristiwa pidana tetapi lebih dari itu juga menemukan setidak-tidaknya 2 bukti permulaan yang cukup.
“Oleh karenanya, sangat berdasar apabila tahap akhir penyelidikan termohon sudah menemukan siapa tersangkanya karena penyidik termohon sudah menemukan peristiwa pidana sekaligus dua atau lebih alat bukti,” papar Iskandar.
“Proses pidana berikutnya yang selama ini dijalankan oleh termohon adalah penyidik termohon dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan menerbitkan surat perintah penyidikan dan menyampaikan dimulainya penyidikan kepada tersangka (SPDP),” jelasnya.
Diketahui, Gazalba telah ditahan oleh KPK pada Kamis (8/12/2022) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
Adapun penahanan terhadap Hakim Agung nonaktif itu dilakukan tepat 10 hari setelah KPK mengumumkan Gazalba sebagai tersangka pada 28 November 2022.
Dalam kasus ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang Rp 2,2 miliar. Suap itu diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desi Yustria.
Suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan Debitur Intidana, Heryanto Tanaka. Ia didampingi dua pengacaranya, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno.
Gazalba diduga menerima suap uang 202.000 dollar Singapura terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, serta Nurmanto Akmal dan Desy Yustria yang merupakan PNS di MA, sebagai tersangka penerima suap.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Heryanto Tanaka, Yosep Parera, dan Eko Suparno ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Mereka dijerat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Ia diketahui menangani perkara perdata gugatan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Sementara itu, Gazalba menangani perkara gugatan kasasi pada perkara pidana Intidana.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/03/14154091/singgung-uu-lex-specialis-kpk-klaim-punya-bukti-tetapkan-gazalba-saleh