Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Seleksi 546 KPUD pada 2023 dan 2024, KPU Akui Pekerjaan Berat

Kompas.com - 03/01/2023, 13:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengadakan seleksi calon komisioner KPU untuk 24 provinsi dan 317 kabupaten/kota pada tahun ini.

Hal ini imbas masa jabatan para komisioner KPU provinsi dan kota/kabupaten yang akan habis.

Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI Eberta Kawima mengatakan bahwa jadwal seleksi ini tidak serentak di satu waktu pada tahun ini.

Seleksi sebanyak itu disebut menjadi tugas berat bagi penyelenggara pemilu tersebut, sebab tahun ini tahapan-tahapan krusial Pemilu 2024 juga akan berlangsung.

Baca juga: Koalisi Pemilu Bersih: Ada Potensi Kekerasan Fisik ke Anggota KPUD Pembocor Dugaan Kecurangan

"Ini waktunya tidak bersamaan, nah ini tentu juga menguras energi kami, sementara kami harus menyiapkan tahapan pemilu, menyelenggarakan tahapan pemilu," ujar Wima dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (3/1/2023).

"Kemudian kita juga harus menyelesaikan persoalan-persoalan dalam tahapan pemilu itu di 2023 dan 2024, kami juga harus melaksanakan seleksi KPU provinsi dan kabupaten/kota," lanjutnya.

Sementara itu, pada 2024, KPU akan melangsungkan seleksi untuk jajaran di 9 provinsi dan 196 kota/kabupaten, bersamaan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 dan persiapan Pilkada Serentak 2024.

KPU menyoroti potensi konflik yang cukup tinggi akibat serentaknya seleksi anggota KPU daerah, penyelenggaraan pemilu, serta persiapan Pilkada 2024.

"Seleksi ini juga termasuk potensi konfliknya tinggi, ini juga harus kita selesaikan. Oleh karena itu, kita mohon bantuan pemda untuk menjaga kondusivitas dan keamanan pelaksanaan seleksi ini. Nanti teman-teman KPU provinsi dan kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan pemda," jelas Wima.

Rekrutmen anggota KPU daerah yang bervariasi ini imbas tak diakomodirnya usulan KPU RI agar pergantian masa jabatan KPU daerah dilakukan serentak, lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu yang diteken Presiden RI Joko Widodo.

Baca juga: Mobil Anggota KPUD Terbakar di Tengah Isu Kecurangan, ICW dkk Sambangi LPSK

Sebelumnya, menurut Wima, dalam konsinyering substansi draf Perppu Pemilu bersama pemerintah dan DPR, KPU telah mengusulkan agar pergantian anggota KPU daerah diseragamkan pada 2025.

Usulan ini mentah, lalu forum disebut menyepakati penyeragaman akhir masa jabatan KPU daerah pada 2023.

Namun, pada akhirnya, dalam Perppu Pemilu yang diteken Jokowi, kebijakan tersebut tidak dimasukkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com