JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher mengkritik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menurut dia, penerbitan Perppu itu hanya akal-akalan pemerintah untuk menelikung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Kenapa diminta untuk diperbaiki? Karena UU tersebut dianggap cacat secara formil,” kata Netty dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Atur Durasi Lembur Maksimal 4 Jam Sehari
Netty kemudian menjabarkan sejumlah putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil.
Pertama, soal tata cara pembentukan UU Cipta Kerja yang dianggap tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti.
Kedua, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.
Ketiga, bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Keempat, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.
“Eloknya ini dulu yang diperbaiki, sehingga status UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusionalitas bersyarat itu bisa berubah. Jangan justru arogan dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tambah Netty.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Wajibkan Pekerja Lokal Dampingi TKA Buat Alih Teknologi dan Keahlian
Menurut dia, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menunjukkan pemerintah tidak menghormati keputusan MK sebagai Lembaga Yudikatif. Hal itu dinilai bisa berbahaya bagi sistem demokrasi di Indonesia.
“Karena MK itu sebagai pemegang kekuasaan yudikatif. Ketika lembaga yudikatif tidak lagi dihormati maka sistem demokrasi yang sudah kita bangun puluhan tahun ini bisa kacau,” jelas Netty.
Di sisi lain, Netty khawatir jika Perppu Cipta Kerja ini tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya para pekerja.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Tak Wajibkan Usaha Mikro dan Kecil Terapkan Upah Minimum
“Banyak kekhawatiran yang muncul, salah satunya bahwa Perppu ini sengaja dimunculkan untuk tetap lebih mengedepankan kepentingan investor dan tidak berpihak kepada para pekerja,” tutup dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022).
Perppu ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Baca juga: Ketentuan Pesangon bagi Karyawan PHK Menurut Perppu Cipta Kerja
"Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, Perppu Cipta Kerja juga mendesak dikeluarkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Airlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.