Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan di Perppu Cipta Kerja yang Dikritisi Kelompok Buruh, soal Upah Minimum hingga Cuti

Kompas.com - 01/01/2023, 19:23 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok buruh mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja karena dinilai isinya tak berubah seperti Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kritikan itu disampaikan oleh Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Ada sejumlah poin Perppu Ciptaker yang ditentang kelompok buruh.

"Upah minimum, di Perppu pakai indeks tertentu, kami menolak, tetap harus (berdasarkan) inflasi plus pertumbuhan ekonomi," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Minggu (1/1/2023).

Baca juga: Sepakat Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, KSPI: Ketimbang Dibahas di DPR

Selain itu, ketentuan soal formula penaikan upah dan peniadaan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang tercantum dalam Perppu juga dikritik.

"UMSK dihilangkan di Perppu, kami juga tolak, UMSK harus tetap ada," ujar Said.

Ia melanjutkan, kelompok buruh menolak ketentuan outsourching di Perppu Cipta Kerja.

Sebab, dalam aturan baru itu semua pekerjaan dinilai bisa menerapkan sistem outsourching.

"Kami minta, kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu lima jenis pekerjaan saja yang boleh outsourching," kata Said Iqbal.

Baca juga: DPR Diminta Tak Setujui Penerbitan Perppu Cipta Kerja

Lebih lanjut, kelompok buruh juga meminta ketentuan pesangon dikembalikan sesuai Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, buruh meminta harus ada pembatasan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

"Kami minta ada periode (PKWT), periode dari waktu kontrak sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003," ujar Said.

Kemudian, kelompok buruh ingin ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Perppu Cipta Kerja diubah.

Said mengatakan, buruh ingin mekanisme PHK harus melalui izin atau pemberitahuan terlebih dulu.

"Bukan sewaktu waktu main pecat pecat saja," katanya.

Baca juga: DPR Diharap Memihak Rakyat soal Penerbitan Perppu Cipta Kerja

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com