Fickar mengatakan, adanya dua hakim agung yang berstatus tersangka merupakan bukti bahwa pembinaan di lingkungan MA tidak berjalan.
"Banyaknya hakim agung yang ditangkap itu menunjukkan bahwa fungsi pembinaan dari organisasi enggak ada, tidak berfungsi gitu. Artinya apa, ketuanya jadi enggak kerja," kata Fickar di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (24/12/2022).
Fickar berpendapat, kasus dua hakim agung ini juga membuktikan bahwa praktik korupsi di peradilan tidak hanya terjadi di tingkat bawah saja, tapi sampai tingkat MA.
Menurut dia, maraknya praktik korupsi ini disebabkan oleh kesalahan sistemik yang terjadi di lembaga MA sehingga orang-orang yang bersih pun bisa terpengaruh oleh praktik buruk.
"Itu menurut saya merusak nama baik pengadilan secara keseluruhan, itu yang harusnya menjadi perhatian ketua Mahkamah Agung juga. Ketua Mahkamah Agung itu gede gajinya, tapi jangan duduk terus," kata Fickar.
Demi mencegah terjadinya peristiwa serupa, Fickar mendorong agar MA menciptakan lingkungan yang antikorupsi.
"Umpamanya turun tangkat atau apalah gitu, supaya takut gitu lho, nah kalau perlu umpamanya pecat untuk pelajaran bagi pegawai yang lain," kata dia.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua hakim agung sebagai tersangka, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Sudrajad diduga menerima suap senilai Rp 800 juta terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
Sementara, Gazalba diduga menerima suap sebesar 202.000 dollar Singapura terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/24/18045971/dua-hakim-agung-tersangka-korupsi-pakar-nilai-ketua-ma-seolah-tak-kerja