Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Provos Datang ke Rumah Dinas Ferdy Sambo, Chuck Putranto: Saya Kira Dampak dari Putusan Etik Brotoseno

Kompas.com - 23/12/2022, 14:31 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Koordinator Sekretaris Pribadi (Korspri) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo, Chuck Putranto mengaku mendatangi kompleks Polri Duren Tiga setelah mendengar informasi adanya anggota Divisi Provos ke rumah tersebut.

Chuck mengaku, mendapatkan informasi dari Anggota Sekretaris Pribadi (Spri) bernama Edwin yang melaporkan adanya anggota Provos ke rumah dinas Sambo dengan membawa senjata laras panjang.

Baca juga: Chuck Putranto Mengaku ke Duren Tiga Setelah Dengar Ada Anggota Provos Bawa Senjata Panjang

Adapun rumah dinas tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Hal itu diungkapkan Chuck saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Irfan Widyanto.

“Kenapa saudara ke situ? Apakah disuruh merapat ke situ?” tanya Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).

Atas pertanyaan tersebut, Chuck pun menjelaskan bahwa 8 Juli 2022 bertepatan dengan sidang etik peninjauan kembali putusan Raden Brotoseno yang kembali menjadi polisi setelah bebas dari penjara.

Diketahui, Brotoseno terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, pada 2016.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kompol Chuck Putranto Masih Polisi, Bandingnya Masih Proses

Kala itu, Brotoseno berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Terkait kasus tersebut, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Brotoseno selama 5 tahun penjara.

Brotoseno kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 dan kembali aktif menjadi polisi setelah menjalani pidana tersebut.

Ia kembali bertugas di kepolisian lantaran hasil sidang kode etik pada 2020 memutuskannya tidak dipecat dari Polri. Ia bertugas sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri.

Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri yang saat itu dijabat Ferdy Sambo, Brotoseno tidak dipecat karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.

Brotoseno saat itu diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.

Belakangan, Polri kemudian resmi memecat AKBP Raden Brotoseno secara tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).

Baca juga: Kompol Chuck Beberkan Dosa-dosanya: Ajukan Senpi untuk Brigadir J hingga Tak Cegah Perusakan CCTV

Kembali ke Chuck. Dia beranggapan, kedatangan anggota Provos ke rumah dinas Sambo berhubungan dengan hasil sidang etik Brotoseno tersebut.

Sebelum ke rumah dinas Sambo, ia mengaku sempat menghubungi aide de camp (ADC) atau ajudan Sambo, Adzan Romer tetapi tidak direspons.

“Kami berpikir saat itu, karena sebelum di pukul 13.30 kalau tidak salah ada sidang kode etik peninjauan kembali kode etik AKBP Briotoseno. Jadi kami beranggapan apakah ini (kedatangan Provos) dampak dari putusan itu, jadi kami berangkat (ke rumah dinas),” papar Chuck.

“Saudara mengatakan barangkali sidang kode etik Brotoseno berkaitan dengan Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam?” tanya Hakim menegaskan.

“Betul yang mulia,” kata Chuck.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com