Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompol Chuck Beberkan "Dosa-dosanya": Ajukan Senpi untuk Brigadir J hingga Tak Cegah Perusakan CCTV

Kompas.com - 15/12/2022, 16:39 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto, membeberkan "dosa-dosanya" sehingga disidang kode etik oleh Polri.

Hal itu Chuck sampaikan saat menjadi saksi di sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Kepada Jaksa, Chuck mengaku dirinya kini berdinas di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri usai disidang etik.

Baca juga: Chuck Putranto Dibentak Sambo Ketika Tanya CCTV: Sudah Rusak, Enggak Usah Ditanya Lagi!

"Tadi saudara mengatakan sebagai spri, sekarang saudara sudah di Yanma. Kenapa dipindahkan di Yanma?" tanya Jaksa.

"Karena berdasarkan hasil putusan sidang kode etik," kata Chuck.

Jaksa lantas bertanya mengapa Chuck bisa disidang kode etik pada akhirnya. Chuck kemudian mengungkap tiga hal yang menjadi pertimbangan yang pada akhirnya membuatnya berdinas di Yanma Polri.

"Yang pertama, saya sebagai spri dianggap tidak ada struktur jabatannya. Jadi dianggap spri bukan struktur jabatan sehingga dianggap tidak sah," kata Chuck.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Kemudian, Chuck mengatakan, dirinya juga dianggap bersalah karena mengajukan senjata api (senpi) untuk Brigadir J.

Namun, tidak dijelaskan kenapa pengajuan senpi untuk Brigadir J itu dinyatakan salah.

"Yang kedua, terkait pengajuan senpi saya dengan almarhum Yosua. Jadi waktu itu saya mengajukan pengajuan senpi, jadi saya dianggap mengajukan, salah," katanya.

Sementara, dosa terakhir Chuck adalah dirinya dianggap tidak bisa mencegah perusakan CCTV terkait kematian Brigadir J.

Adapun yang memusnahkan file CCTV terkait pembunuhan Brigadir J adalah AKBP Arif Rachman. Arif saat itu merusak laptop berisi file rekaman CCTV.

Baca juga: Kelanjutan Sidang Perintangan Penyidikan Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Ditentukan Hari Ini

"Yang ketiga terkait DVR dianggap bahwa saya tidak bisa mencegah AKBP Arif Rachman dalam merusak," imbuh Chuck.

Adapun keterangan ini berbeda dengan putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada awal September 2022.

Kala itu, Polri memberi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Chuck.

Walau begitu, Chuck memang mengajukan banding atas hasil sidang KKEP itu pada 28 September 2022.

Sesuai Perkap 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri, setelah permohonan banding diajukan, pemohon diberi waktu 21 hari untuk mengajukan memori banding.

Setelah itu, Sekretariat KKEP punya waktu 5 hari buat proses administrasi. Selanjutnya, Kapolri punya waktu 30 hari untuk membentuk KKEP banding. Adapun sidang dilaksanakan paling lama 30 hari sejak keputusan pembentukan KKEP banding diterima.

Namun hingga kini, belum diketahui apakah sidang banding atas putusan sidang etik Chuck sudah dilaksanakan atau belum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com