Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Dugaan Pelecehan Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo-Putri, tapi Tak Mungkin Membebaskan

Kompas.com - 23/12/2022, 12:35 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, dugaan kekerasan seksual yang diklaim Putri Candrawathi bisa jadi meringankan hukuman Putri dan suaminya, Ferdy Sambo.

Namun demikian, klaim tersebut tak sekaligus menghapus tindak pidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didakwakan ke Putri, Sambo, dan tiga terdakwa lainnya.

"Ini kalau memang betul (terjadi kekerasan seksual) ya bisa meringankan baik FS (Ferdy Sambo) maupun PC (Putri Candrawathi). Bisa meringankan karena ada penyebabnya," kata Hibnu kepada Kompas.com, Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Tak Pernah Ajukan Perlindungan, LPSK Curiga Itu Bagian Skenario

Menurut Hibnu, dugaan kekerasan seksual itu akan dianggap sebagai motif pembunuhan. Dalam perkara ini, Majelis Hakim hanya akan berfokus pada peristiwa pidana pembunuhan berencana.

Meski demikian, bagi hakim, motif tetap penting untuk mendapatkan gambaran utuh suatu peristiwa. Nantinya, benar tidaknya kekerasan seksual yang diklaim Putri tersebut bergantung dari keyakinan Majelis Hakim.

"Bagaimana nanti hakim meyakini," ujar Hibnu.

Hingga kini, lanjut Hibnu, tudingan Putri itu belum terbukti. Umumnya, dugaan kekerasan seksual dibuktikan dengan hasil visum korban.

Namun, sejak awal mencuatnya kasus ini, Putri tak pernah melakukan visum. Padahal, visum hanya bisa menjadi bukti kekerasan jika peristiwa baru terjadi.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Ancam Laporkan Ahli yang Bilang Keterangan Putri Candrawathi Kredibel

Mestinya, kata Hibnu, usai mengaku dilecehkan Yosua, Kamis (7/7/2022), Putri langsung melapor ke kepolisian setempat agar aparat segera mencari bukti-bukti.

"Memang harusnya ada visum, visum luar maupun visum dalam. Visum luar misalnya kaitannya memar, luka. Visum dalam ya misalnya kaitannya terkait perkosaannya," terang dia.

Oleh karenanya, untuk memberikan petunjuk atas peristiwa ini, dibutuhkan keterangan ahli dan asesmen terhadap korban.

Keterangan ahli dan hasil asesmen itu selanjutnya akan dinilai oleh ke Majelis Hakim sebagai pertimbangan sebelum mengambil keputusan.

Hibnu menekankan, jika pun pada akhirnya hakim meyakini terjadi peristiwa pelecehan, itu tak akan membebaskan Sambo dan Putri dari jerat pidana pembunuhan berencana.

"Itu hanya meringankan, tidak menghapuskan sifat melawan hukum berupa pembunuhan, tidak. Membebaskan saya kira juga enggak bisa, apalagi terbebas dari perencanaan pembunuhan, ya enggak," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersikukuh Brigadir Yosua melakukan perkosaan terhadap Putri di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Halaman:


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com