Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Dugaan Pelecehan Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo-Putri, tapi Tak Mungkin Membebaskan

Kompas.com - 23/12/2022, 12:35 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, dugaan kekerasan seksual yang diklaim Putri Candrawathi bisa jadi meringankan hukuman Putri dan suaminya, Ferdy Sambo.

Namun demikian, klaim tersebut tak sekaligus menghapus tindak pidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didakwakan ke Putri, Sambo, dan tiga terdakwa lainnya.

"Ini kalau memang betul (terjadi kekerasan seksual) ya bisa meringankan baik FS (Ferdy Sambo) maupun PC (Putri Candrawathi). Bisa meringankan karena ada penyebabnya," kata Hibnu kepada Kompas.com, Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Tak Pernah Ajukan Perlindungan, LPSK Curiga Itu Bagian Skenario

Menurut Hibnu, dugaan kekerasan seksual itu akan dianggap sebagai motif pembunuhan. Dalam perkara ini, Majelis Hakim hanya akan berfokus pada peristiwa pidana pembunuhan berencana.

Meski demikian, bagi hakim, motif tetap penting untuk mendapatkan gambaran utuh suatu peristiwa. Nantinya, benar tidaknya kekerasan seksual yang diklaim Putri tersebut bergantung dari keyakinan Majelis Hakim.

"Bagaimana nanti hakim meyakini," ujar Hibnu.

Hingga kini, lanjut Hibnu, tudingan Putri itu belum terbukti. Umumnya, dugaan kekerasan seksual dibuktikan dengan hasil visum korban.

Namun, sejak awal mencuatnya kasus ini, Putri tak pernah melakukan visum. Padahal, visum hanya bisa menjadi bukti kekerasan jika peristiwa baru terjadi.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Ancam Laporkan Ahli yang Bilang Keterangan Putri Candrawathi Kredibel

Mestinya, kata Hibnu, usai mengaku dilecehkan Yosua, Kamis (7/7/2022), Putri langsung melapor ke kepolisian setempat agar aparat segera mencari bukti-bukti.

"Memang harusnya ada visum, visum luar maupun visum dalam. Visum luar misalnya kaitannya memar, luka. Visum dalam ya misalnya kaitannya terkait perkosaannya," terang dia.

Oleh karenanya, untuk memberikan petunjuk atas peristiwa ini, dibutuhkan keterangan ahli dan asesmen terhadap korban.

Keterangan ahli dan hasil asesmen itu selanjutnya akan dinilai oleh ke Majelis Hakim sebagai pertimbangan sebelum mengambil keputusan.

Hibnu menekankan, jika pun pada akhirnya hakim meyakini terjadi peristiwa pelecehan, itu tak akan membebaskan Sambo dan Putri dari jerat pidana pembunuhan berencana.

"Itu hanya meringankan, tidak menghapuskan sifat melawan hukum berupa pembunuhan, tidak. Membebaskan saya kira juga enggak bisa, apalagi terbebas dari perencanaan pembunuhan, ya enggak," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersikukuh Brigadir Yosua melakukan perkosaan terhadap Putri di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Halaman:


Terkini Lainnya

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com