Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertanyakan Klaim Putri Candrawathi, Pakar Sebut Dugaan Pemerkosaan Hanya Bisa Dibuktikan dengan Visum

Kompas.com - 22/12/2022, 05:50 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mempertanyakan klaim Putri Candrawathi soal dirinya menjadi korban pemerkosaan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Reza, dugaan pemerkosaan hanya dapat dibuktikan dengan hasil visum. Padahal, sejak awal mencuatnya kasus ini, Putri tak sekali pun melakukan visum.

"Hanya lewat visum sajalah seseorang dapat membuktikan apakah dirinya sungguh-sungguh sudah pernah diperkosa atau tidak diperkosa. Tapi, sampai hari ini tidak pernah sekali pun saya menerima informasi dari media massa bahwa PC (Putri Candrawathi) pernah menjalani visum," kata Reza kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Kata Psikolog Forensik soal Putri Candrawathi Masih Bisa Temui Brigadir J Usai Klaim Alami Kekerasan Seksual

Merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kata Reza, pembuktian dugaan kekerasaan seksual membutuhkan tiga hal, yakni keterangan saksi/korban, keterangan ahli, dan keyakinan majelis hakim.

Dalam hal Putri mengeklaim dirinya diperkosa, keterangan ahli seharusnya berasal dari bidang kedokteran.

Sebab, mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), suatu tindakan disebut sebagai pemerkosaan jika terjadi penetrasi.

Merujuk penjelasan KUHP tersebut, lanjut Reza, keterangan ahli psikologi pun tak cukup untuk membuktikan ada tidaknya tindak kekerasan seksual.

"Hingga hari ini tidak ada satu pun bukti yang bisa menunjukkan kepada kita secara definitif dan tidak multitafsir bahwa PC sudah diperkosa," ujar Reza.

Baca juga: Ahli Nilai Keterangan Putri Candrawathi soal Pelecehan Seksual Kredibel, Perlu Ditindaklanjuti

Menurut Reza, kekehnya tudingan Putri soal kekerasan seksual merupakan bagian dari strategi istri Ferdy Sambo itu mendapat keringanan hukuman.

Dia mengatakan, wajar jika dalam persidangan seorang terdakwa berupaya membangun narasi yang mungkin meloloskan dia dari jerat hukum.

Apalagi, dalam kasus ini, Putri dan empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya disangkakan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Dengan bersikukuh mempertahankan narasi hukuman mati, menurut Reza, Putri dan suaminya berharap mendapat keringanan hukuman, atau bahkan lolos dari jerat pidana.

"Andaikan tidak ada pemerkosaan tidak mungkin ada pembunuhan berencana, strategi inilah yang coba dilakukan untuk meyakinkan Majelis Hakim dan juga untuk merebut simpati publik," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersikukuh bahwa Brigadir Yosua melakukan pemerkosaan terhadap Putri di rumah Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan Putri yang belum diketahui kebenarannya ini membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir Yosua.

Halaman:


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com