Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertambah Lagi, Hakim MA Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara Kasasi

Kompas.com - 20/12/2022, 09:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/12/2022) pagi.

Edy duduk di deret kedua bangku tunggu pada lobi gedung KPK. Mengenakan jas dan kemeja berwarna gelap, Edy mengenakan lanyard berwarna merah. Kalung itu adalah tanda bagi orang yang diperiksa KPK.

Hari itu, Edy diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia diperiksa sebagai tersangka.

Pengacara Edy, Ahmad Yani mengaku tidak mengetahui kliennya menjadi tersangka dalam perkara yang mana. Hanya saja, Edy menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka sekitar 5 Desember.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Edy Wibowo, Hakim Yustisial MA Tersangka Kasus Suap Rp 3,7 Miliar

Sebab, sejauh ini KPK baru mengumumkan dua perkara suap di MA, yakni suap hakim agung kamar perdata Sudrajad Dimyati dan hakim agung kamar pidana, Gazalba Saleh.

“Ya dia dalam kapasitasnya Pak Edy Wibowo sekarang ini dipanggil, diperiksa, sudah ditetapkan tersangka, tapi kasusnya apapun kita belum tau,” kata Yani saat ditemui awak media di gedung KPK, Senin (19/12/2022).

Yani menduga, perkara yang menjerat kliennya masih berkaitan dengan kasus dua hakim agung sebelumnya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut dengan pasti.

Yani hanya menyebut bahwa Edy baru pertama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pada akhir September lalu, saat hakim, PNS di MA, pengacara dan pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ditangkap, Edy dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.

“Makanya pas peristiwa OTT itu, dia beritikad baik dia ditelpon dia datang, dan dia sudah jelaskan bahwa dia tidak tahu,” kata Yani.

Yani membantah kliennya menerima uang. Menurutnya, Edy hanya terseret lantaran namanya disebutkan oleh orang lain yang terjerat persoalan suap. Ia mempertanyakan bukti kliennya menerima uang.

Yani mengklaim, dalam perkara kasasi Intidana, Edy hanya menjadi panitera, memberikan pandangan hukum dan selesai. Ia menyebut kliennya tidak mengenal pihak yang berperkara.

“Dia tidak pernah berhubungan, menurut keterangan dia,” ujar Yani.

Baca juga: Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp 3,7 Miliar

Jadi Tersangka Perkara Kasasi yang Lain

Setelah diperiksa penyidik selama beberapa jam, Edy digelandang petugas dari lantai dua gedung Merah Putih. Ia mengenakan rompi oranye “tahanan KPK” dan kedua tangannya diborgol.

Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan Edy telah ditetapkan sebagai tersangka yang berbeda dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Firli mengatakan, kasus Edy memang berawal dari rangkaian penyidikan kasus suap Sudrajad Dimyati. KPK menemukan dugaan Edy menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com