JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pihaknya tak mau berandai andai dalam melakukan penyidikan suatu perkara, termasuk menelusuri dugaan suap mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong ke petinggi polisi.
"Penyidik bekerja sesuai fakta hukum, kita tidak berandai-andai," kata Dedi, Kamis (15/12/2022).
Menurut Dedi, saat ini fakta hukum yang ditemukan penyidik masih terkait izin tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca juga: Konflik Kepentingan di Kasus Ismail Bolong, Kriminolog: Kabareskrim Seharusnya Parkir Dulu
Terkait penyidikan itu, polisi menetapkan tersangka, termasuk Ismail Bolong.
Dedi menyebut, penyidik sedang fokus soal hal itu.
"Ismail bolong ditetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya dan disita barang bukti terkait masalah peristiwa pidana itu. Itu dulu yg harus dibuktikan oleh penyidik. Karena itu harus dipertanggungjawabkan penyidik," ucap dia.
Ia menyebut, perkara izin tambang ilegal itu sudah dalam proses pelimpahan tahap I ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Nanti kalau ada informasi lebih lanjut terkait masalah kasus penyidikan lagi baru, kita sampaikan. Yang jelas jangan berandai-andai, penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dan itu yang dipertanggungjwbkan ke JPU," kata Dedi.
Baca juga: Kompolnas: PPATK Harus Dilibatkan Usut Kasus Tambang Ilegal Terkait Ismail Bolong
Adapun Ismail Bolong dan dua orang lain, yaitu inisial BP dan RP ditetapkan sebagai tersangka kasus perizinan tambang batu bara ilegal di Kaltim.
Sejumlah barang bukti juga telah disita mulai dari 36 dumptruck untuk mengakut batu bara, tiga unit HP berikut SIM card, tiga buah buku tabungan.
Sebelum ditetapkan tersangka, Ismail Bolong sempat menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial.
Video Ismail
Dalam videonya, Ismail mengeklaim merupakan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim itu menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.
Ismail juga menyebut dirinya menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Baca juga: Perjalanan Kasus Ismail Bolong: Sempat Singgung Kabareskrim hingga Kini Jadi Tersangka
Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.