JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi Undang-Undang.
"Selanjutnya, kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah rancangan undang undang tentang pengembangan penguatan sektor keuangan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (15/12/2022).
"Setuju," jawab seluruh peserta sidang Dewan yang diiringi ketukan palu Puan tanda persetujuan.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sahkan UU PPSK
Sebelum pengambilan keputusan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan laporannya terhadap pengesahan RUU PPSK.
Dia berharap agar RUU PPSK ini dapat disetujui dan akan memberikan manfaat bagi perekonomian.
"Kami meyakini dengan disahkannya rancangan undang undang ini maka kita telah membangun fondasi sektor keuangan dan siap untuk bergerak maju menuntaskan salah satu agenda penting yaitu terus membangun kesejahteraan rakyat yang berkeadilan," harap Mulyani.
Baca juga: Pemerintah dan Komisi XI DPR Setujui RUU PPSK, Ini Poin Pentingnya
Oleh karena itu, atas disahkannya RUU PPSK, Sri Mulyani menyampaikan terima kasih atas seluruh pihak pendukung.
Adapun pihak pendukung yang dimaksud mulai dari Puan Maharani, Wakil Ketua DPR, Pimpinan dan anggota Komisi XI DPR, Panitia Kerja pembahasan RUU PPSK serta pemangku kepentingan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.